Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lapas · 20 Okt 2025 22:17 WIB ·

Lapas Narkotika Pamekasan Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan, Tegaskan Komitmen Berantas HALINAR


 Lapas Narkotika Pamekasan Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan, Tegaskan Komitmen Berantas HALINAR Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengikuti kegiatan Komitmen Bersama Pemasyarakatan Berantas HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, pada Senin (20/10/2025).

Kegiatan diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Kusnan, beserta jajaran pejabat struktural dan staf di aula utama lapas. Agenda ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Lapas Narkotika Pamekasan dalam mendukung penuh upaya Ditjenpas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari pelanggaran.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Lapas Narkotika Pamekasan, menegaskan kembali komitmen bersama untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, peredaran handphone, pungli, serta barang terlarang lainnya di lingkungan lapas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat integritas serta meningkatkan pengawasan internal agar tercipta tata kelola pemasyarakatan yang lebih transparan dan profesional.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menekankan pentingnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran di lapangan. Ia mengingatkan agar seluruh petugas menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik penyimpangan yang dapat merusak citra institusi.

“Komitmen ini tidak hanya tertulis, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pelanggaran keamanan, peredaran handphone, pungli, maupun narkoba di dalam lapas. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan ada evaluasi menyeluruh dan sanksi tegas bagi yang terlibat,” tegas Mashudi dalam arahannya.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Pamekasan, Kusnan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan di setiap lini untuk memastikan komitmen tersebut berjalan efektif.

“Kami mendukung penuh arahan Ditjenpas dan berkomitmen mewujudkan lapas yang bersih dari HALINAR. Ini bukan hanya tanggung jawab pimpinan, tetapi tanggung jawab bersama seluruh jajaran untuk menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan,” ujar Kusnan.

Dengan semangat kebersamaan dan integritas tinggi, Lapas Narkotika Pamekasan siap menjadi bagian dari gerakan nasional Pemasyarakatan Bersih, Berintegritas, dan Bebas dari HALINAR demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bermartabat. (Rud)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Sampang Langsung Menanggapi Aspirasi GASI Terkait Oknum Polisi Yang Diduga Melakukan Percobaan Pemerkosaan

21 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Kaget Beredar Video Kades Benangkah Sudah Berada Di Madura

21 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Warga Alana Regency Tambak Oso Gelar Aksi Solidaritas Air Bersih

21 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Sampang Kembali Berdarah Seorang Karyawan SPBU Dibacok dan Ditembak Oleh Tiga Orang

21 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Edukasi Peduli Pengelolaan Sampah: TPPKK Kecamatan Simokerto Bergersk Untuk Kampung Pancasila Zero Waste

21 Oktober 2025 - 03:43 WIB

Kejari Tanjung Perak Klarifikasi Isu Suap, Sebut Ada Makelar Kasus Menipu Keluarga Terdakwa

21 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Trending di Kejaksaan
error: Content is protected !!