Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 20 Okt 2025 04:34 WIB ·

Klarifikasi Polres Gresik Atas Berita Informasi Penangkapan Galian C Yang di Lepas Begitu Saja


 Klarifikasi Polres Gresik Atas Berita Informasi Penangkapan Galian C Yang di Lepas Begitu Saja Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Adanya pemberitaan terkait penangkapan pelaku galian C desa Pundut trate tidaklah benar.

Aktivitas pendalaman yang di lakukan oleh warga dengan cara swadaya dengan memanfaatkan tanah liatnya seagai urug dan pendalaman untuk menambah debit daya tampung air, guna kepentingan kebutuhan air bersih serta kepentingan pertanian di soal oleh sejumlah pihak dari luar desa.

Yang di soal adalah ijin, perusahaan penggali. Padahal pendalaman tersebut di lakukan oleh warga melalui musyawarah desa. Pemerintah Desa tidak bisa mencegah kegiatan tersebut karena kepentingan masyarakat Desa. Sehingga desa mempersilahkan ,bersifat kepentingan bersama warga itu sendiri.

Hal tersebut di benarkan oleh tim penyidik saat melakukan lidik dan penyidikan. Sehingga tidak terjadi penangkapan kepada siapapun warga di desa Pundut trate.

Fakta di lapangan ” bahwa desa Pundut trate pada musim kemarau sangat kesulitan air bersih. Dan selama ini swadaya masyarakat melalui LSM GMBI sangat sering mensuplai air bersih kepada masyarakat desa Pundut trate.

Hal inilah muncul keinginan ide warga untuk memanfaatkan dan merapikan embung ( waduk) serta mendalam kan waduk guna menambah daya tampung air waduk itu sendiri.

“Sangat jelas, kami sampaikan.tidak ada penangkapan atau pelepasan terhadap pelaksana kerja pendalaman waduk hasil swadaya dan musyawarah warga desa. ”

Jika keinginan dan ide warga melanggar hukum ilegal mining, maka selayaknya pemerintah kabupaten,polres, dan lain lain mendorong keinginan, ide, warga tersebut terwujud menjadi desa swasembada air dan swasembada pangan.

Warga mendalam kan waduk dan merapikan nya itu tidak dengan biaya yang sedikit untuk operasional pelaksanaan pengerjaan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya

20 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Pembacokan Sadis Pria Disampang Diserang Clurit Oleh Berapa Orang Luka Robek Dilengan dan Kepala

20 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Polres Pasuruan Bersama Toga Tomas dan Komunitas Gelar Touring Bersholawat Untuk Kamseltibcarlantas

20 Oktober 2025 - 04:43 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pengecatan RTLH

20 Oktober 2025 - 04:38 WIB

Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot

20 Oktober 2025 - 04:28 WIB

Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel Kawasan Ngagel, 34 Pria Diamankan

19 Oktober 2025 - 17:52 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!