Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 8 Okt 2025 05:56 WIB ·

Seorang Pria Berinisial MY Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan


 Seorang Pria Berinisial MY Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Potretrealita.com – Merasa tidak pernah puas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba pada hari Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan yakni, seseorang berinisial MY. Pria 31 tahun itu ditangkap dirumahnya di Dsn. Raos Baru GG. 20,Kel/Desa Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial MY tersebut.

“Dari tangan MY ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 8 poket sabu dengan berat netto 7,677 gram. Dari pengakuan MY, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial BA dan sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya, Rabu (08/10/2025) siang.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa, sebuah timbangan elektrik warna Silver, 1 bendel plastik klip kosong, sebuah secrop dari sedotan warna hitam dan sebuah HP merek REDMI warna Biru.

“Kami terus lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih tinggi. Semoga DPO yang sudah kami tetapkan, dapat segera tertangkap,” ungkap Ipth Yoyok.

“Untuk MY yang sudah kami tangkap, akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!