Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bea cukai · 28 Sep 2025 14:21 WIB ·

Bea Cukai Madura Lawan Arus Dengan Diskopindag Sampang, 17 Pabrik Rokok Diduga Ilegal Tak Terdeteksi


 Bea Cukai Madura Lawan Arus Dengan Diskopindag Sampang, 17 Pabrik Rokok Diduga Ilegal Tak Terdeteksi Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Membeludaknya rokok ilegal di Kabupaten Sampang kian menyeruak setelah terungkap perbedaan data antara Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) dengan Kantor Bea Cukai Madura.

Diskopindag mencatat sedikitnya ada 30 perusahaan rokok (PR) yang beroperasi di wilayah Sampang. Namun, Bea Cukai Madura melawan arus terdeteksi hanya mengetahui 13 PR yang berizin resmi dan menebus pita cukai. Artinya, ada 17 PR yang statusnya gelap, tak tercatat di otoritas pengawasan negara.

Fakta itu muncul dalam audiensi Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura pada Selasa (23/9). Humas KPPBC Madura, Andru, mengaku heran dengan data Diskopindag. “Kalau memang ada 30 PR, kami hanya tahu 13 yang resmi. Untuk sisanya, kami justru mempertanyakan ke GASI, di mana lokasi dan share lock-nya,” kata Andru.

Pernyataan itu langsung menuai kritik. GASI menilai ketidaksinkronan data menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi, sekaligus membuka ruang suburnya praktik rokok ilegal.

“Diskopindag bilang ada 30, Bea Cukai cuma tahu 13. Lalu yang 17 ini bagaimana? Kalau aparat saja tidak tahu, jelas rokok ilegal bisa bebas jalan,” tegas Hariansyah, anggota GASI.

Senada, H. Suja’i dari GASI menilai lemahnya pengawasan justru memperbesar potensi kerugian negara dari sektor cukai. “Apakah ini murni kelalaian, atau ada pembiaran? Negara jelas dirugikan jika 17 PR itu beroperasi tanpa izin,” ujarnya.

GASI mendesak Bupati Sampang turun tangan. Menurut mereka, pemerintah daerah punya tanggung jawab moral sekaligus politik untuk memastikan setiap pabrik rokok di wilayahnya taat aturan.

“Bupati harus segera memanggil Diskopindag dan Bea Cukai, lalu mengambil langkah tegas. Jangan biarkan masalah ini digantung,” pungkas Hariansyah.

GASI menegaskan kasus ini tidak akan berhenti di tingkat daerah. Mereka siap melaporkannya ke pemerintah pusat bila dugaan lemahnya pengawasan terus dibiarkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kabel Telkom raib,Proyek U-Ditch Asal Jadi – Dalang Pencurian Harus Diusut Tuntas

13 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Bawean Gresik Dikirim ke Polres

13 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!