Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 20 Sep 2025 13:14 WIB ·

Polres Probolinggo Kota Amankan 10 Tersangka Jaringan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025


 Polres Probolinggo Kota Amankan 10 Tersangka Jaringan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 Perbesar

Kota Probolinggo, Potretrealita.com – Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim menangkap sebanyak 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari Operasi Tumpas Semeru 2025.

Ke 10 orang tersangka narkoba yang kini sudah ditahan itu terdiri atas 1 orang tersangka sebagai bandar, sedangkan 9 orang tersangka lainnya sebagai pengedar.

Adapun 8 dari 10 tersangka ini juga merupakan 1 jaringan.

Hal itu seperti dikatakan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K dalam siaran pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/9/25) pagi.

Ia menjelaskan, pengungkapan ke 10 tersangka narkoba itu merupakan hasil operasi yang digelar selama 12 hari, yakni mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

“10 tersangka yang berhasil kita amankan diantaranya adalah FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, MSH 8 orang ini adalah 1 jaringan. Sedangkan 2 pengedar lain yang kita amankan adalah JS dan AA” Ucap Kapolres.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 39,66 gram, 11 unit HP sebagai alat komunikasi, 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong serta uang hasil penjualan Rp. 3.100.000,-. ( Tiga juta seratus ribu rupiah )

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, terkait dengan 8 orang tersangka yang merupakan 1 jaringan, bandarnya adalah tersangka FZ yang diamankan di Kota Pasuruan.

FZ ini juga terhubung dengan tersangka lain yang mempunyai nama alias “changcuters” yang merupakan bandar dari FZ yang sampai saat ini masih dalam daftar DPO jajaran Polres Probolinggo Kota.

“Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo ini agar tetap aman dan terkendali.”, kata AKBP Rico.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.

Kapolres Probolinggo Kota juga mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus narkoba dalam jumlah banyak kali ini, tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang ada di Kota Probolinggo. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mampu Kendalikan Nafsu, Pria 30 Tahun Ditangkap Usai Lecehkan Remaja di Surabaya

23 Juli 2026 - 00:43 WIB

Proyek Box Culvert Bibis Karah III Kembali Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Abaikan K3, Lurah Karah Bungkam

22 Juli 2026 - 23:36 WIB

Wujudkan Polri Presisi, Propam Polda Jatim Gelar Deteksi Dini Narkoba dan Judi Online di Polres Jember

22 Juli 2026 - 13:19 WIB

Salah Sasaran, Aksi Lempar Bondet Lukai Pemuda di Probolinggo Kota, 5 Tersangka Diamankan

22 Juli 2026 - 13:14 WIB

Moch Syaiful Baiturrochman: Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Jadi Momentum Perkuat Integritas dan Kepastian Hukum

22 Juli 2026 - 12:11 WIB

Kinerja Satreskrim Polres Sampang Diapresiasi LKPK, Dinilai Serius Berantas Kejahatan di Sampang

22 Juli 2026 - 11:12 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!