Surabaya, Potretrealita.com – Proyek pembangunan gorong-gorong (box culvert) di kawasan Bibis Karah III, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis serta mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi yang memunculkan pertanyaan terkait kualitas pelaksanaan pekerjaan. Selain dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, para pekerja juga diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan K3 pada pekerjaan konstruksi.
Temuan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas hasil pekerjaan serta aspek keselamatan para pekerja. Pasalnya, penerapan standar K3 merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan menjamin pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Camat Jambangan, Ahmad Yardo Wifaqo, S.AP., M.A.P., melalui pesan WhatsApp pada Minggu (23/7/2026), menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Kelurahan Karah.
“Untuk keluhan saudara sudah kita koordinasikan dengan Kelurahan Karah. Bahwasannya Tenaga Operasional telah membuat teguran ke Pokmas untuk mengerjakan pekerjaan sesuai dengan prinsip K3 dan mendokumentasi pekerja dengan prinsip K3. Serta melakukan justifikasi teknis terkait mutu material yang digunakan untuk bersurat ditujukan ke PPK sebagai dasar Kelurahan bersurat ke Sekda dengan tembusan Bapemkes dan BPBJAP. Terima kasih atas partisipasinya ikut memonitor pekerjaan Pemerintah Kota Surabaya menjadi lebih baik,” tulis Ahmad Yardo dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak kecamatan telah mengambil langkah awal berupa koordinasi dan pemberian teguran kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana proyek. Selain itu, juga akan dilakukan justifikasi teknis terhadap mutu material sebagai dasar tindak lanjut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, Lurah Karah, Djoko Tri Mulyono, S.T., M.M., yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Sabtu (18/7/2026), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan tersebut.
Belum adanya respons dari pihak Kelurahan Karah dinilai memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan terhadap proyek yang berada di wilayahnya. Keterbukaan informasi dan kesediaan memberikan klarifikasi kepada media merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya serta aparat pengawas internal, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis maupun pelanggaran terhadap standar K3. Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan kualitas pekerjaan, keselamatan pekerja, serta penggunaan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kelurahan Karah belum menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi. Potretrealita.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlu diketahui dari pemberitaan sebelumnya. Proyek pembangunan gorong-gorong di Jalan Bibis Karah III RT 04 RW 07, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, menuai sorotan warga. Proyek yang diharapkan mampu mengatasi persoalan banjir dan genangan air itu justru diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis hingga kini masih menyisakan genangan air di badan jalan.
Sejumlah warga mengaku kecewa, air masih terlihat menggenang atau “ngecembeng” setiap kali turun hujan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa fungsi gorong-gorong tidak berjalan maksimal sebagaimana tujuan awal pembangunan.
“Harusnya proyek ini bisa memperlancar aliran air, tapi kenyataannya jalan masih tetap tergenang. Kami mempertanyakan kualitas pekerjaannya,” ungkap salah seorang warga.
Selain dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, pelaksanaan proyek juga disorot karena diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Awak media menemukan tidak adanya perlengkapan pengamanan di lokasi proyek, termasuk minimnya rambu peringatan maupun pengamanan terhadap material box culvert yang ditempatkan di sekitar area pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, Jefron yang mengaku baru bergabung sebagai anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Karah menyatakan dirinya tidak mengetahui banyak terkait pelaksanaan proyek tersebut.
“Saya baru masuk Pokmas, makanya saya disuruh seperti ini ya saya ikuti,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai dugaan tidak diterapkannya standar K3 di lokasi proyek, Jefron menjawab, “Lah itu saya nggak tahu.”
Sementara saat disinggung mengenai tidak adanya pengamanan terhadap material box culvert maupun rambu keselamatan di lokasi pekerjaan, ia kembali memberikan jawaban yang menunjukkan dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Diketahui, Ketua Pokmas Kelurahan Karah dijabat oleh Angga, sedangkan posisi sekretaris dipegang oleh Erik.
Warga berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, hingga penerapan standar keselamatan kerja. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, masyarakat meminta agar pihak pelaksana bertanggung jawab melakukan perbaikan sehingga anggaran yang telah dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan minimnya penerapan K3 di lokasi pekerjaan. Potretrealita.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. (Him/Red)











