Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Mojokerto · 19 Sep 2025 01:23 WIB ·

Misteri Pemerasan dalam Kasus Narkoba Terungkap di Polres Kabupaten Mojokerto


 Misteri Pemerasan dalam Kasus Narkoba Terungkap di Polres Kabupaten Mojokerto Perbesar

Mojokerto, Potretrealita.com – Dugaan praktik pemerasan dalam penanganan perkara narkoba di Polres Kabupaten Mojokerto mencuat ke publik. Kasus ini menyeret nama Abdul Somat, pria asal Bangkalan, Madura, yang kini berdomisili di Kecamatan Krian, Sidoarjo. Ia menjadi korban dalam insiden pada 7 Agustus 2025.

Somat yang awalnya hanya mengirimkan lokasi kepada rekannya, justru dituduh sebagai pengguna pil dobel L atau pil koplo. Setelah diamankan, ia dibawa ke Mako Polres tanpa menjalani tes urin. Sangat disayangkan, terduga tersangka justru diarahkan untuk menjalani rehabilitasi tanpa melalui proses asesmen dan tanpa adanya hasil tes urin yang seharusnya menjadi dasar penanganan hukum.

“Somat itu saya tanyai betul-betul, memang dia tidak memakai barang terlarang, tetapi disuruh mengakui oleh pihak Polisinya,” ujar paman Somat.

Paman Somat juga mengungkap pertemuannya dengan seorang pengacara berinisial Ibu W di Mako Polres. Dalam pertemuan itu, ia diminta menyerahkan uang agar Somat bisa bebas. Awalnya diminta Rp10 juta, namun setelah negosiasi disepakati Rp8 juta. Sementara itu, rekan Somat bernama Uje juga harus membayar Rp15 juta untuk bisa keluar.

Selain itu, paman Somat menyebut dirinya diminta mengisi sejumlah data formalitas di Polres dengan dalih rehabilitasi. Ia menambahkan, seorang wanita yang ikut ditangkap bersama Somat juga dibebaskan pada 10 Agustus bersama Uje, sementara Somat baru dibebaskan sehari kemudian, 11 Agustus 2025.

Kasus ini menyingkap dugaan adanya pemerasan oleh oknum aparat. Padahal, berdasarkan hukum yang berlaku, penyalahgunaan pil koplo diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta.

Masyarakat mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan demi menjaga integritas kepolisian dan memulihkan kepercayaan publik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!