Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 30 Agu 2025 12:31 WIB ·

Pembeli Tanah Masih Misterius, Nasib Petani Di Mojokerto Tak Menentu


 Pembeli Tanah Masih Misterius, Nasib Petani Di Mojokerto Tak Menentu Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Terkait polemik sisa pembayaran tanah yang diklaim oleh 7 petani asal Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sejak 6 tahun lalu yang diduga belum dibayar oleh pembeli, tim investigasi mencoba menelusuri jejak pembeli tanah.

Dari informasi yang didapati oleh awak media, pembeli tanah petani tersebut diduga ada 3 orang yakni dua orang pria berinisial NW dan SWW asal Jalan Kapasan Dalam Surabaya dan seorang perempuan berinisial IKW asal Jalan Manyar Surabaya.

Dilokasi pertama, yakni di alamat pria berinisial NW dan SWW di Jalan Kapasan Dalam Surabaya, rumah tampak sepi dan terkesan tidak berpenghuni. Menurut keterangan warga sekitar, rumah tersebut telah lama kosong ditinggal oleh pemiliknya.

“Sudah 7 tahun pindah mas. Tapi tidak tahu pindahnya kemana,” terang salah satu warga sekitar.

Karena tidak dapat bertemu dengan NW dan SWW, awak media melakukan penelusuruan terhadap pembeli tanah selanjutnya yakni seorang perempuan berinisial IKW di Jalan Manyar Surabaya.

Namun, saat awak media menanyakan perihal orang yang dimaksud, pemilik rumah menyampaikan bahwa rumah tersebut sudah bukan milik IKW.

“Sudah pindah lama mas. Sebenarnya saya saudaranya mas, tapi saya tidak tahu dia pindah kemana,” tuturnya.

Merujuk, dari nama belakang ketiga pembeli tanah petani yang berlokasi di Mojokerto tersebut, kuat dugaan ketiganya merupakan 1 keluarga dan kuat dugaan merupakan nama marga.

Adapun tujuan awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap ketiga pembeli tanah petani tersebut bertujuan agar kebenaran terkait sisa pembayaran tanah milik petani bisa terbuka secara terang benderang. Apakah tanah petani sudah terbayar lunas atau ada hal lain yang membuat petani tidak menerima sisa pembayaran tanahnya. Sedangkan, sertifikat tanah milik para petani sudah berganti nama.

Mengingat, tanah para petani tersebut tidak langsung dijual kepada pembelinya, melainkan melalui perangkat Desa Sumber Girang dengan mengatas namakan panitia penjualan tanah petani.

Tentunya diharapkan instansi – instansi terkait dapat segera turun tangan terkait permasalahan ini. Karena, ini untuk kepentingan kemaslahatan. Jangan sampai masyarakat terus berpikir bahwa negara ini dikuasai oleh para mafia tanah. (Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelayanan SIM di Satpas Polresta Sidoarjo Tuai Apresiasi, Masyarakat Nilai Ramah dan Transparan

25 Desember 2025 - 10:29 WIB

Korban Tagih Janji Satpol PP Surabaya, Sanksi Tak Kunjung Jelas, Profesi Wartawan Diduga Dicemarkan

25 Desember 2025 - 06:47 WIB

Grand Opening Roti Asmara Spikoe Resmi Dibuka di Jalan Raya Kedung Cowek–Suramadu

25 Desember 2025 - 02:16 WIB

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Sidotopo Saat Menolong Teman

24 Desember 2025 - 16:23 WIB

Residivis Pencurian Meteran PDAM Dibekuk Polsek Semampir, Beraksi di Lima Lokasi

24 Desember 2025 - 16:16 WIB

TNI–Polri Bersama Tiga Pilar Bergerak Serentak, Camat Simokerto Pastikan Wilayah Aman Saat Nataru

24 Desember 2025 - 16:01 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!