Sampang, Potretrealita.com – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiah binti Ach. Hasan yang diduga dijadikan tumbal terkesan sangat dipaksakan untuk menjerat terdakwa jadi tersangka, yang seharusnya jadi korban dalam kasus tersebut.
Sidang ke – 8 yang digelar pada Jum’at (22/8/2025) di Pengadilan Negeri Sampang justru membuka kedok pelapor yang menyerahkan barang bukti beberapa kertas foto copy BPKB dan STNK Dum Truck atas nama Achmad Amin yang di jadikan barang bukti saat ini unitnya di amankan di Polres Sampang. Sedangkan untuk barang bukti Avanza warna merah dan Veloz tidak di jadikan barang bukti cuma omong-omong saja, kasus ini sangat kuat mengarah pada rekayasa kasus dan diduga Syamsiah dipaksakan jadi tersangka.
Dengan amburadul nya keterangan beberapa saksi-saksi dari JPU dan bukti yang di serahkan ke Hakim bisa membuat posisi Syamsiah semakin nampak sebagai korban permainan licik pihak tertentu.
Pasalnya, sidang sebelumnya dari beberapa keterangan saksi-saksi yang di hadirkan JPU amburadul tidak sama keterangannya. Perihalnya, harga Dum Truck dari pengakuan saksi pelapor Rp 140 juta, saksi Mat Hori yang mengaku pembeli Dum Truck bayar ke tersangka Rizal Rp 150 juta dan Rp 85 juta menebus kepegadaian total Rp 235 juta, dan Rp 350 juta dari saksi mantan Klebun Amin suami pelapor yang saat ini masih mejalani tahanan hukuman terpidana kasus BLT DD, sedangkan dari saksi mahkota tersangka Rizal Rp 120 juta, dari jumlah itu Rp 100 juta di minta Amin untuk kebutuhan Politik Pilkades PAW Gunung Maddah tahun 2019, sementara Rp 20 juta lainnya kembali masuk ke kantong pribadi Amin. Rizal sendiri hanya menerima “upah” Rp3 juta karena turut dilibatkan menjalankan skenario tersebut.
Tim penasehat hukum Samdiyah Didiyanto SH MKN dan H. Bahri SH Saat di wawancara menuturkan. Bahwa dalam pembuktian jaksa penuntut umum baik pidana dan perdata yang di ajukan pelapor tidak dapat dibuktikan secara sempurna.
“Sudah tidak terpenuhi pasal 1866 perdata, karena harus ada surat kwitansi kalo hanya menyerahkan bukti BPKB mobil harus menyerahkan kwitansi, karena disana dijelaskan nanti pembayaran uang tersebut untuk apa harus ada saksi juga. Pasal tersebut tidak terpenuhi,” Tuturnya.
“Sehingga JPU atau pemohon itu amburadul, jika Hakim benar-benar objektif ini harus diputus lepas, dan lagi BPKB nya bukan yang asli yang ditunjukkan hanya foto copy. Kalau misalkan itu diterima oleh majelis hakim karena leges maka itu bisa-bisa masyarakat jadi terpidana semua dong. Biarkan Hakim nanti obyektif,” Tambahnya.
Dari 3 mobil seperti Avansa, Velos, itu tidak ada kwitansi, dan juga barang bukti tidak ada. Sedangkan, Dum Truck barang bukti ada, namun kwitansi tidak ada, saksipun tidak ada dari kesekian tersebut transaksinya melalui Risal bukan melalui terdakwa Syamsiah.
“Harusnya ini Syamsiah yang menjadi penggugat atau pemohon bukan rindawati, ini kebolak balik dan disitu yang menerima tersangka saudara Risal, maka yang di gugat itu saudara Risal bukan saudara Syamsiah ini sudah obscurlibel ini harus menjadi poin kepada Majelis Hakim terkait duduk perkaranya. Kalau misalkan duduk perkara demikian dikabulkan atas dasar kekuasaan maka yang jadi korban ini termohon atau terdakwa,” Jelasnya.
Kenapa kami katakan carut marut karena dakwaan Jaksa Rp 240 juta, keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa atas nama Mat Hori, Rp 235 juta. Saksi Amin yaitu suami pelapor Rp 350 juta, ini yang benar yang mana jadi jelas banget terkait rekayasa kasus ini jadi Hakim harus jeli harus obyektif biar masyarakat tidak ragu lagi mencari keadilan seolah-olah di jadikan terdakwa dan seolah-olah adanya penahanan. (Sujai)