Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 16 Agu 2025 03:48 WIB ·

Sawah Luhur Memanas: Proyek Tanpa Izin Lengkap Akan Ditutup Rakyat


 Sawah Luhur Memanas: Proyek Tanpa Izin Lengkap Akan Ditutup Rakyat Perbesar

Kota Serang, Potretrealita.com – 13 Agustus 2025. Lembaga Bantuan dan Perlindungan Konsumen Nasional (LBH YABPEKNAS) bersama LSM Trinusa menegaskan akan bergerak bersama rakyat untuk menghentikan aktivitas proyek di Sawah Luhur yang dinilai melanggar hukum. Proyek tersebut diketahui hanya mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan izin lokasi, tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan izin teknis lainnya yang menjadi syarat mutlak.

Hasil investigasi kedua lembaga ini menunjukkan bahwa proyek masuk kategori risiko menengah-tinggi, sehingga wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam:

*Pasal 6 ayat (1) & (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*

*Pasal 8 ayat (3) PP No. 5 Tahun 2021 (PKKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG/SLF)*

*Pasal 4 PP No. 22 Tahun 2021 (AMDAL/UKL-UPL wajib sebelum kegiatan)*

*Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 (Pidana penjara hingga 3 tahun, denda hingga Rp 3 miliar)*

*Pasal 69 & 73 UU No. 26 Tahun 2007 (Pidana penjara hingga 3 tahun, denda hingga Rp 500 juta)*

LBH YABPEKNAS menyoroti pernyataan Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi yang sebelumnya mengaku akan memanggil pihak PT. Jaya Dinasty Indonesia terkait proyek ini.

“Fakta bahwa Satgas sudah tahu proyek ini melanggar aturan, bahkan sudah bicara akan memanggil pihak perusahaan, tetapi hingga kini membiarkan pekerjaan tetap berjalan, adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ketua LBH YABPEKNAS, Nurhamzah.

Nurhamzah menambahkan:

“Ini bukan soal susah atau mudah mencari investor. Untuk apa ada investor kalau justru merugikan rakyat, merusak lingkungan, dan melanggar hukum? Pertanyaannya, ada apa? Komitmen apa sampai segitunya membela investor yang jelas-jelas melanggar aturan? Pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan modal yang menginjak aturan.”

Wahyudin, Ketua LSM Trinusa, menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak bersama LBH YABPEKNAS.

“Kalau pemerintah tidak mau menutup proyek ini, maka kami yang akan menutupnya. Kami siap aksi kembali dalam jumlah besar untuk menghentikan langsung aktivitas di lapangan,” tegas Wahyudin.

LBH YABPEKNAS dan LSM Trinusa memperingatkan, jika pemerintah tetap tidak bertindak, rakyat yang akan bergerak. Aksi besar-besaran sedang disiapkan dengan melibatkan berbagai elemen organisasi dan pegiat lingkungan.

“Kami sudah pernah turun ke lapangan, dan kami siap kembali dengan kekuatan yang lebih besar. Jika hukum tidak dijalankan oleh pemerintah, maka rakyat yang akan menegakkannya,” tutup hamzah. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekerjaan Penggalian PDAM di Kapas Baru Gang 11 Dikeluhkan Warga

27 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 49 Kasus Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

27 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bea Cukai Madura Kecanduan Dengan Mafia Rokok Cahaya Pro

27 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Dikriminalisasi dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

27 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!