Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 14 Agu 2025 04:39 WIB ·

SD Bustanul Huda Diduga Jadi Sarang Pungli


 SD Bustanul Huda Diduga Jadi Sarang Pungli Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi angin segar bagi siswa kurang mampu, justru diduga menjadi ladang pungutan liar di SD Bustanul Huda, Jalan Simolawang Surabaya

Bantuan PIP senilai Rp450.000 per siswa dilaporkan mengalami pemotongan sebesar Rp30.000 oleh pihak sekolah. Informasi ini terungkap ketika awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah berinisial Z pada Rabu, 13 Agustus 2025. Z mengarahkan agar pertanyaan PIP ditujukan kepada EF selaku bendahara.

EF mengakui adanya potongan tersebut. “Kalau PIP dapat Rp450.000, kami potong Rp30.000 untuk administrasi,” ujarnya. Lebih mengejutkan, seorang narasumber yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa kartu penerima PIP para siswa justru dipegang oleh guru, bukan oleh orang tua atau siswa penerima.

Selain dugaan pungli pada dana PIP, sekolah ini juga diduga memungut biaya lain yang melanggar ketentuan, antara lain :

– Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS)

– Biaya pendaftaran ulang sebesar Rp125.000

– Iuran ekstrakurikuler

– Biaya operasional ujian Rp30.000 setiap tiga bulan (total Rp120.000 per tahun)

Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang sekolah, baik negeri maupun swasta, membebankan biaya yang menghambat akses pendidikan, khususnya bagi siswa penerima bantuan pemerintah.

*Dugaan Pelanggaran :*

1. Pungutan liar (pungli) terhadap dana PIP yang bersumber dari APBN.

2. Pelanggaran Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan wajib kepada peserta didik.

3. Penyalahgunaan wewenang dengan menahan kartu penerima PIP, berpotensi melanggar prinsip transparansi dan hak siswa.

4. Praktik jual-beli LKS yang telah dilarang oleh kebijakan pemerintah.

Kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena menyangkut dana bantuan langsung dari pemerintah untuk siswa tidak mampu. Aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam demi melindungi hak-hak siswa. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Jember Gelar Razia Sarang Narkoba di Curahtakir, Lima Warga Jalani Tes Urine dan Hasilnya Negatif

12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Baru 4 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga Usai Gagal Gasak Motor di Barbershop

12 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Gelombang Pasang Terjang Pesisir Cumpat Surabaya, Enam Perahu Nelayan Tenggelam, Warga Terlilit Tali Dievakuasi ke RS UNAIR

12 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Ketua Umum PRKB Imam Buhori Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur

12 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Massa PERLOKI Geruduk Kantor Gubernur Jatim, Tuntut Perlindungan Pedagang Rokok Lokal dan Solusi Cukai

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Pikap Hantam Truk Berhenti di Akses Suramadu Bangkalan, Satu Penumpang Tewas Terjepit

12 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!