Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 13 Agu 2025 12:41 WIB ·

Gelapkan Emas 1,4 Kilogram, Kepala Toko di Surabaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara


 Gelapkan Emas 1,4 Kilogram, Kepala Toko di Surabaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Hermin (41), Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan setelah terbukti menggelapkan emas seberat 1,4 kilogram. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Terhadap terdakwa Hermin dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tegas Hakim Rudito di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi toko emas dan para pelanggan. Sedangkan yang meringankan, Hermin mengakui perbuatannya, memiliki anak-anak yang masih kecil, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” ujar JPU Dilla di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas yang masuk melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Hermin melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas milik pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.

Kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp948 juta. Total emas yang digelapkan berbobot 1.424,66 gram atau setara 1,4 kilogram. Perhiasan tersebut terdiri dari kalung, gelang, cincin, hingga giwang dengan kadar mulai 8K hingga 24K.

Sebagian emas hasil penggelapan digadaikan ke UPC Cabang Suramadu, dari mana Hermin memperoleh dana sebesar Rp29,5 juta. Selain merugikan pemilik toko, tindakan ini juga berdampak pada pelanggan seperti Asia dan Suprihatin. Kerugian terperinci antara lain:

Emas 8K seberat 779,75 gram senilai Rp339,19 juta. Emas 16K seberat 644,91 gram senilai Rp435,31 juta. Emas pelanggan dalam berbagai bentuk senilai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Hermin dijerat Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP. Dan JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keamanan Surabaya Kian Memprihatinkan, Begal Bersenjata Tajam Rampas Dua Motor di Depan GOR Unesa

14 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

14 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan

14 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Kriminalisasi Ormas Trinusa : Sidang Di Pengadilan Negeri Cikarang Ungkap Fakta Tak Ada Keterlibatan H. Rahmat Gunasin

14 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!