Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bea cukai · 7 Agu 2025 22:11 WIB ·

Oknum Polisi Diduga Bekingi Pabrik Rokok Ilegal Diwilayah Hukum Polsek Camplong Yang Disegel Bea Cukai Madura


 Oknum Polisi Diduga Bekingi Pabrik Rokok Ilegal Diwilayah Hukum Polsek Camplong Yang Disegel Bea Cukai Madura Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Penyegelan pabrik rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura dengan adanya Dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sampang sebagai beking pabrik rokok ilegal mencuat usai pengungkapan kendaran bermuatan rokok diwilayah Tanah Merah, Bangkalan Madura, berasal dari pabrik di sekitaran kantor mapolsek Camplong Polres Sampang Polda Jawa Timur.

Dalam penelusuran Media ini berusaha keberadaan pabrik rokok ilegal tersebut, Kapolsek camplong Iptu Bambang berupaya melindungi keberadaannya, saat dikonfirmasi (7/8/2025). selalu memilih bungkam mengabaikan, tapi akhirnya dipermalukan oleh Tindakan tegas petugas Bea Cukai Madura dengan menyegel gudang tempat produksi rokok ilegal milik pengusaha berinisial S. di wilayah Kecamatan Camplong.Kabupaten Sampang.

Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan dua unit mesin produksi rokok yang sudah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.

Temuan ini menandakan adanya aktivitas produksi ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

“Kami lakukan penyegelan karena dua mesin yang digunakan untuk produksi rokok belum memiliki izin. Proses perizinan masih berlangsung, namun aktivitas produksi sudah dilakukan. Ini jelas melanggar aturan,” ujar salah satu petugas dari Bidang Pengawasan Bea Cukai Madura pada Wartawan.

Bea Cukai menekankan bahwa setiap bentuk produksi rokok wajib memenuhi persyaratan perizinan yang ketat, mengingat potensi kerugian negara dari praktik ilegal seperti ini bisa mencapai angka signifikan.

“Untuk 2 mesin tersebut, saat ini oleh pemilik masih proses pengurusan izin. Sebelum izin keluar tidak boleh ada aktifitas,” terangnya.

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum demi memastikan bahwa setiap pelaku usaha di sektor hasil tembakau mematuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini tayang belum ada tanda tanda tindakan dari bidang propam polres Sampang. (Sjai)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kabel Telkom raib,Proyek U-Ditch Asal Jadi – Dalang Pencurian Harus Diusut Tuntas

13 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Bawean Gresik Dikirim ke Polres

13 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!