Sampang, Potretrealita.com – Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) tengah mempersiapkan laporan resmi ke sejumlah lembaga negara terkait dugaan monopoli dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Sampang.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah penyedia jasa mengaku tidak dapat dipilih dalam sistem e-katalog tanpa “restu” dari oknum pejabat di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
Koordinator GASI, Achmad, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan dari pelaku usaha yang merasa dikendalikan secara sepihak oleh pejabat Barjas.
“Kami menemukan pola intervensi yang tidak sah dalam sistem pengadaan e-katalog, penyedia yang memenuhi syarat tidak bisa dipilih karena harus menunggu arahan dari Barjas, ini jelas-jelas melanggar prinsip dasar pengadaan yang terbuka dan objektif,” ujar Achmad, Kamis (31/7).
Dalam sistem e-katalog LKPP, pemilihan penyedia merupakan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing Puskesmas atau Rumah Sakit, namun, GASI menerima informasi bahwa proses itu justru dimonopoli oleh oknum di Barjas, yakni Kabid Barjas Samsul, yang diduga menetapkan vendor secara tidak resmi di luar sistem.
“Kami sudah masuk e-katalog, harga sesuai, spesifikasi sesuai, tapi dari Puskesmas dibilang belum bisa diklik, karena harus tunggu petunjuk dari atas. Ini ‘atas’ yang dimaksud adalah Barjas,” kata seorang penyedia lokal kepada GASI.
GASI juga mencatat tindakan tidak kooperatif dari pihak Barjas, setelah diketahui bahwa Kabag Barjas Samsul memblokir kontak awak media yang mencoba meminta konfirmasi. GASI menilai tindakan itu mencerminkan sikap tertutup terhadap kontrol publik.
“Ini bukan hanya soal teknis pengadaan, ini soal keterbukaan, kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus memblokir media?” ujar Achmad.
Achmad menyebut praktik pengendalian vendor dalam pengadaan alat kesehatan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan publik, bila dibiarkan, hal ini bisa menjadi pola kolonialisasi sistem pengadaan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Ketika vendor hanya bisa diklik atas perintah satu orang, maka sistem pengadaan sudah tidak netral, transparansi mati, dan itu membuka ruang korupsi,” tegasnya.
GASI saat ini sedang menyusun dokumen laporan resmi yang akan dilayangkan ke:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) – untuk dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) – terkait penyimpangan dalam penggunaan e-katalog.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – jika ditemukan unsur penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian negara.
Achmad menambahkan bahwa GASI juga meminta Bupati Sampang dan Inspektorat Daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pengadaan di sektor kesehatan.
“Ini bukan masalah satu dua vendor. Ini menyangkut anggaran besar dan layanan dasar masyarakat. Jika tidak ditindaklanjuti, maka kepercayaan publik akan hilang total,” pungkasnya. (Sjai)