Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bea cukai · 23 Des 2025 13:47 WIB ·

Diduga Produksi Rokok Ilegal, Pabrik Tanpa Identitas di Waru Pamekasan Bebas Beroperasi


 Diduga Produksi Rokok Ilegal, Pabrik Tanpa Identitas di Waru Pamekasan Bebas Beroperasi Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di Madura kian membeludak. Para pelaku diduga semakin berani menjalankan aktivitas produksi dan distribusi secara terbuka, bahkan menjangkau lintas kabupaten hingga antarprovinsi, termasuk di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.

Rokok ilegal tersebut diduga diproduksi oleh sejumlah Perusahaan Rokok (PR) yang aktif memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan cukai.

Salah satu lokasi yang disorot berada di Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Di wilayah tersebut, diduga berdiri sebuah pabrik rokok yang memproduksi rokok ilegal merek Flash, jenis mild isi 20 batang dengan kemasan dominan warna putih dan biru. Keabsahan pita cukai serta legalitas merek rokok tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Fakta bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Bea Cukai maupun Satpol PP memunculkan dugaan adanya pembiaran yang disengaja.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Pamekasan secara terbuka mengusung slogan “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai. Namun ironisnya, di lapangan masih ditemukan pabrik rokok yang beroperasi tanpa menampakkan identitas resmi maupun izin yang jelas.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi terkait dugaan produksi rokok ilegal tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo

15 Januari 2026 - 13:57 WIB

Absensi Lalu Pulang? Oknum ASN Pejagan Dituding Langgar Disiplin

15 Januari 2026 - 09:52 WIB

Panen Raya Pemasyarakatan 2025, Rutan Kelas I Surabaya Sumbang Lele untuk Korban Banjir Sumatra

15 Januari 2026 - 09:38 WIB

HUT ke-1 Kodim 0830/Surabaya, TNI–Polri–Pemkot dan Warga Gelar Kerja Bakti di Kapasan

15 Januari 2026 - 05:50 WIB

Duta Pemuda Pancasila Hadiri Sandor Kesenian Madura, Wujud Pelestarian Budaya di Tengah Masyarakat Perkotaan

15 Januari 2026 - 05:40 WIB

Soal Siswa Dipulangkan Hadiri Resepsi Guru, Kadisdik: Tidak Boleh Terulang!

14 Januari 2026 - 12:31 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!