Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 29 Jul 2025 11:41 WIB ·

Kuasa Hukum Syamsiah : Ada Unsur Perdata Yakin Hakim Akan Memperlakukan Adil


 Kuasa Hukum Syamsiah : Ada Unsur Perdata Yakin Hakim Akan Memperlakukan Adil Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Persidangan
kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Samsiyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampang pada Selasa siang (29/07/2025). Sidang kali ini memasuki fase penting, yaitu pasca putusan sela yang menetapkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Salah satu kuasa hukum Samsiyah, Didiyanto, S.H., M.Kn menyampaikan bahwa putusan sela dari majelis hakim merupakan hal wajar dalam proses hukum. Menurutnya, majelis hakim masih perlu mendalami secara formil apakah dugaan perbuatan yang dituduhkan benar-benar masuk ranah pidana atau perdata.dan saya yakin Hakim akan perlakukan adil terhadap kasus ini.

“Untuk sidang berikutnya, kami akan menghadirkan sejumlah saksi guna membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Jika terbukti bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana, maka terdakwa harus diputus lepas atau bebas,” ujar Didiyanto kepada media.

Ia menjelaskan, putusan lepas berarti perbuatan hukum terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, melainkan keperdataan. Sementara itu, putusan bebas menyatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan secara hukum.

Sementara itu, Ach Bahri, kuasa hukum lainnya, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menurutnya cukup menarik. Dalam sidang tersebut, hakim mempertanyakan apakah perkara ini murni perdata atau memiliki unsur pidana.

“Sebetulnya, 50 persen keberatan kami diterima. Hanya saja, hakim belum bisa meyakini secara penuh. Karena itu, perlu pembuktian lanjutan di persidangan,” jelas Bahri.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim menekankan pentingnya pembuktian untuk menentukan posisi hukum perkara ini. Apakah benar merupakan tindak pidana, atau sekadar permasalahan keperdataan.

Dalam sidang selanjutnya, tim penasihat hukum Samsiyah berencana menghadirkan empat saksi. Dua orang saksi akan memberikan keterangan yang meringankan, satu saksi berasal dari pihak penyidik Polres Sampang, serta satu saksi ahli untuk memperjelas aspek hukum perkara.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dan publik menantikan arah hukum dari kasus yang kini mulai menunjukkan dinamika perdebatan antara aspek perdata dan pidana. (Sjai)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ponpes Darussalam Omben Gelar Haul Akbar ke-5 KH. Ali Wafa SA, Rangkaian Acara Digelar Sepekan

27 Desember 2025 - 15:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 13 Warga Binaan

27 Desember 2025 - 08:50 WIB

Motor Honda Beat Alami Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, Satu Remaja Meninggal Dunia

26 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Polres Tanjung Perak Perketat Pengawasan dan Pasang Banner Larangan Petasan

26 Desember 2025 - 15:22 WIB

Dipertanyakan Proyek Rp400 Juta di Sampang Disorot, Jalan Jeruk Porot–Tanah Merah Rusak Meski Baru Dibangun

26 Desember 2025 - 12:45 WIB

Polri Siagakan Swam Boat di Kutablang Bireuen, Bantu Mobilitas Warga Pascabencana

26 Desember 2025 - 09:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!