Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 27 Jul 2025 17:51 WIB ·

Proyek Ready Mix Dari Dana Desa Dikunci Pihak Ketiga, Keadilan Sosial Desa Sampang Dipertaruhkan


 Proyek Ready Mix Dari Dana Desa Dikunci Pihak Ketiga, Keadilan Sosial Desa Sampang Dipertaruhkan Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Dana desa ( DD ) di Kabupaten Sampang pada tahun 2025 penggunaannya telah memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Kebijakan kontraktual dalam pelaksanaan pembangunan fisik telah menimbulkan goncangan kesan bagi masyarakat sampang, bahwa pada dasarnya warga desa hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan di desanya sendiri. Minimnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa telah menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, Minggu (27/7/2025).

Dalam.Pantauan media ini lapangan, Sabtu (26/7), menunjukkan bahwa pembangunan fisik seperti rabat beton dikuasai pihak ketiga. Proyek-proyek tersebut bahkan diduga sengaja diarahkan untuk dikerjakan oleh satu penyedia jasa tertentu. Hal ini menimbulkan ketimpangan sosial dan dampak negatif lainnya.

sedangakan pembangunan desa diatur oleh berbagai regulasi, seperti:

Di dalam 0UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya kemandirian dan kesejahteraan desa;

PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan UU Desa;

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa;

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan desa seharusnya melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh pemerintah desa. Tugas TPK antara lain menyusun perencanaan, melakukan pengadaan, mengawasi pelaksanaan kegiatan, dan melaporkan hasilnya. Semua proses ini mengacu pada dokumen penting seperti RKPDes dan APBDes.

Dampak negatif dari kebijakan kontraktual ini antara lain:

– Menurunnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
– Hilangnya potensi pendapatan warga desa
– Ketergantungan pada pihak luar yang dapat melemahkan kemampuan desa dalam mengelola pembangunan
– Dampak ekonomi yang melemah karena aliran dana tidak lagi berputar di tingkat lokal
– Risiko kualitas pekerjaan yang rendah karena pihak luar mungkin tidak memahami kondisi dan kebutuhan lokal

Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan perubahan dalam pengelolaan dana desa. Desa harus memastikan bahwa pekerjaan fisik yang dikontrakkan kepada pihak luar dikelola dengan baik dan transparan, serta memprioritaskan kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa.

Dari hampir 14 kecamatan di Kabupaten Sampang, realisasi dana desa tahap 1 pembangunan fisik rabat beton dilaksanakan oleh pihak ketiga dan diduga dimonopoli oleh 1 penyedia barang dan jasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana desa.

Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Sampang untuk memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat desa harus bekerja sama untuk menciptakan sistem pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Sjai)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Hari Jadi Jatim, PERLOKI Siapkan Aksi Damai di Kantor Gubernur, Aba Edy Macan Desak Perlindungan Pedagang Rokok Lokal

11 Oktober 2026 - 07:30 WIB

LSM TRINUSA Siapkan 500 Massa Geruduk KPK dan Kejagung, Desak Usut Tuntas Dugaan Suap Proyek Bekasi dan Aset Mewah Ipda Yayat

10 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Rentan Disalahgunakan Oknum Cari Cuan, Pengelolaan Aset PT Pos Indonesia Regional Jatim di Kebon Rojo Disorot, Surat LSM Topan-RI Tak Dijawab

10 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Ekstasi Logo WhatsApp Muncul di Surabaya, Polisi Bongkar Peredaran 32 Ribu Pil Koplo

10 Oktober 2026 - 07:15 WIB

GSN dan BNNK Pasuruan Bersinergi, Gelar Sosialisasi P4GN di SPPG Cobanblimbing

10 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Gresik Turun Tangan, Ibu Korban Dugaan Pemerasan Debt Collector Pinjol Rugi Hampir Rp3 Juta

10 Oktober 2026 - 03:27 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!