Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 12 Jul 2025 08:15 WIB ·

Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Pencurian Uang di Pasar Gotong Royong


 Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Pencurian Uang di Pasar Gotong Royong Perbesar

Kota Probolinggo, Potretrealita.com – Sempat viral di media sosial (medsos) video amatir Handphone (Hp) warga, kejadian pencurian uang di pasar Gotong Royong jalan Panglima Sudirman Letjen Kota Probolinggo, Kamis (10/7/25) siang, akhirnya diringkus Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim telah menahan 2 tersangka.

“Penangkapan ini berawal saat petugas lalu lintas Polres Probolinggo Kota sedang patroli di wilayah pasar Gotong Royong jalan Panglima Sudirman,” ucapnya.

Melihat ada warga yang meminta tolong, petugas menghampiri dan dari keterangan warga telah terjadi pencurian tas yang berisi uang Rp. 20.000.000,- milik ibu T (62) warga Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.

“Tempat kejadian di area dalam pasar, namun pencuri melarikan diri,” ujar Iptu Zaenal Arifin.

Berbekal informasi dari warga, anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota bersama warga mengejar pelaku pencurian.

Hingga di dekat Taman Makam Pahlawan, 2 pelaku pencurian yang mengunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dan barang bukti berupa tas yang berisi uang 20 Juta berhasil diamankan.

“Kedua pelaku pencurian ini berinisial M (47) dan H (38), semuanya perempuan warga Lekok Kabupaten Pasuruan,” pungkas Iptu Zaenal Arifin.

Akibat perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga dan Kepolisian Bersatu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bentuk Pam Swakarsa Jaga Kamtibmas

1 September 2025 - 10:57 WIB

Harkamtibmas, Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar Jamin Rasa Aman Warga Masyarakat

1 September 2025 - 10:50 WIB

Doa Bersama Kapolrestabes Surabaya dan 500 Ojek Online: Harmoni untuk Alm Affan Kurniawan

1 September 2025 - 08:54 WIB

Pekerjaan Saluran U-Ditch di Jl. Tambak Wedi Tengah 5 Diduga Asal Pasang

1 September 2025 - 06:02 WIB

Wilson Lalengke Desak Reformasi Rekrutmen Pemimpin: “Jangan Biarkan Orang Seadanya Masuk Senayan”

31 Agustus 2025 - 22:35 WIB

Kompak! Tiga Pilar Semampir Siaga Kawal Kondusifitas, Jogo Suroboyo, Jogo Semampir Aman

31 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!