Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 25 Mei 2025 08:21 WIB ·

Pasar Hewan Tanah Merah Diduga Sarang Pungli: Pedagang Dipalak, Karcis Tak Diberi, Fasilitas Bobrok


 Pasar Hewan Tanah Merah Diduga Sarang Pungli: Pedagang Dipalak, Karcis Tak Diberi, Fasilitas Bobrok Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – 24 Mei 2025 Aroma pungutan liar (pungli) di Pasar Hewan Sattowan Tanah Merah, Bangkalan, terendus makin tajam. Di tengah meningkatnya transaksi jelang Idul Adha, ratusan pedagang sapi justru dipalak dengan dalih retribusi masuk pasar, namun tanpa karcis resmi. Lebih parah lagi, fasilitas pasar amburadul—becek, kotor, tanpa drainase.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkap kepada awak media:
“Engkok parak ajuel sapeh ka Pasar Sattoan, nah merah lebuh e majer Rp 12.500, keng tak e berrik karcis, keng paggun majer.”
(Saya mau menjual sapi ke Pasar Sattoan, harus bayar Rp 12.500, tapi tidak diberi karcis. Masuknya pun dipaksa bayar).

Konfirmasi kepada pihak PD Pasar belum membuahkan hasil. Kepala PD Pasar tengah menunaikan ibadah haji, sementara Pj Pasar, Muhaimin, yang ditemui di berbeda memberikan keterangan tidak sinkron dengan kondisi lapangan.
“Kalau dari juragan, itu biasanya masuk dulu, bayarnya belakangan setelah sapi laku,” ujar Muhaimin.

Namun fakta di lapangan membantah keras pernyataan itu. Hampir semua pedagang yang masuk dikenai pungutan di depan, tanpa karcis, dengan dugaan kuat praktik pungli mengalir ke kantong pribadi oknum.

*Dugaan Pelanggaran Berat*

Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut:

> “Dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Pasar yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi rakyat justru menjadi ajang Pungli terselubung. Fasilitas publik yang dibiayai retribusi tidak tampak hasilnya. Tidak ada transparansi, tidak ada akuntabilitas.

*Desakan Penegakan Hukum*

Menyikapi temuan ini, media dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum—Inspektorat Daerah, Kepolisian, hingga Kejaksaan—untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, mengaudit aliran dana retribusi, dan memanggil para pihak terkait, khususnya Kepala PD Pasar.

Jika terbukti, pungli ini bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap amanat pelayanan publik, tetapi juga tindakan korupsi yang harus ditindak tegas tanpa kompromi. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Blitar Amankan Lima Anggota Silat Asal Tulungagung, Dua Jadi Tersangka

25 Mei 2025 - 14:14 WIB

PT Jivan Jaya Makmur Dinyatakan Pailit, Kurator Laurensia Widya Jaya Terancam Dipolisikan

25 Mei 2025 - 14:10 WIB

Gelorakan Swasembada Pangan Kapolres Jember Ikut Panen Raya dan Tanam Jagung di Lojejer

25 Mei 2025 - 14:04 WIB

Angkat Potensi Wisata, Polda Jatim Dukung Seri Perdana Off-Road Nasional 2025 di Nganjuk

25 Mei 2025 - 13:53 WIB

Polres Gresik Berhasil Amankan Admin Grup FB Cinta Sedarah di Denpasar Bali

25 Mei 2025 - 13:42 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Melaksanakan Peraturan Lalulintas Di Jalan Kalianak

25 Mei 2025 - 13:36 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!