Sampang, Potretrealita.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Tindak pidana korupsi ini, sudah berlangsung 2 tahun sejak dilaporkan oleh anggota BPD yang didampingi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang sampai saat ini masih belum ada kejelasan.
Padahal, kejelasan kasus Tipidkor tersebut sudah lama dinantikan oleh masyarakat Sampang, khususnya warga Karang Gayam. Namun, kenyataannya belum selesai.
Tindak lanjut dari kasus ini, pihak Polres Sampang belum ambil langkah tegas untuk menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Desa Karang Gayam karena masih berkoordinasi dengan Subdit Tipidkor dan Wasidik Krimsus Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi.
Hal ini, tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) LP A/22/VII/2023/SPKT Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim yang dikirimkan kepada Ketua L KPK Mawil Sampang H. Suja’i pada hari Jum’at (23/05).
“Disampaikan kembali kepada saudara tindak lanjut penanganan perkara yang sudara laporkan, telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi sebagai petunjuk dari Subdit tipidkor dan Wasidik krimsus Polda jatim, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DRS, R. CHALILURACHMAN (mantan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sampang).”
Rencana tindak lanjut peyidik akan kordinasi dengan Subdit tipidkor polda jatim dan Wassidik krimsus polda jatim dengan langkah langkah yang telah dilakukan peyidik guna Pelaksanakan gelar selanjutnya.
Menurut Suja’i, seharusnya kasus tersebut penyelesaiannya cepat tuntas karena kasus ringan tidak banyak makan waktu lama hingga 2 tahun. Ia juga membantu dalam kinerja APH (Aparat Penegak Hukum) agar pihak Inspektorat segera melakukan audit kerugian negara.
“Kami mendesak inspktorat dalam mengaudit dari tahapan demi tahapan sampai pada ahirnya menemukan kerugian negaranya yang sudah di esposrt ke APH Januari 2024 satu tahun lebih, dengan adanya kerugian negara tersebut Polres Sampang saya ninai lamban dalam menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Ketua L KPK juga sudah koordinasi dengan Kapolres Sampang melalui Wakapolres Kompol Hosna Nurhidayah sudah meminta Kanit Tipidkor untuk segera memperbarui Mindik dan melaksanakan gelar perkara.
“Wakapolres meminta waktu karena Kanit nya baru dan apabila ada yang ditanyakan lagi tentang kasusnya agar komunikasi langsung dengan Kanit Tipidkor yang baru,” kata Suja’i menirukan gaya bahasa Wakapolres.
“Sementara Kanit Tipidkor IPDA Andi Amin Safitri saat saya konfirmasi mengatakan kalau Wakapolres sudah menyampaikan kepada dirinya untuk segera di gelar perkara dalam penetapan tersangka,” imbuhnya.
Suja’i bersama rekan lembaga lainya dan anggota BPD akan menggelar aksi di Polda Jatim apabila mantan Kepala Desa Karang Gayam periode 2016-2021 inisial DI belum ditetapkan tersangka.
“Kami meminta kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto dan Dirkrimsus untuk mengintruksikan ke jajarannya yakni Polres Sampang agar kasus korupsi penggelapan honor BPD ini segera dituntaskan dan mantan kepala desa ditetapkan tersangka serta ditahan, biar menjadi pelajaran bagi kepala desa yang lainnya,” tegasnya. (Red)