Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 28 Apr 2025 12:24 WIB ·

Korban Jambret Meninggal, Penadah HP Curian Disidang


 Korban Jambret Meninggal, Penadah HP Curian Disidang Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Sidang perdana perkara tindak pidana ‘Jambret’ yang melibatkan Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Senin (28/04/2025) siang.

Kejadian Jambret yang sempat viral tersebut, hingga menyebabkan korbannya (Perizada Eilga Artemisia-red) tak berselang lama kemudian meninggal dunia di usia muda.

Dalam bacaan dakwahan, Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid, S.H., memaparkan, bahwa terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, bertemu dengan Pelaku Utama, yakni Mochamad Basyori di warung kopi ‘Disya’ Jalan Koblen Kidul No 12 Kota Surabaya.

Saat itu, terdakwa meminjamkan sepeda motornya merk Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan Kejahatan, yakni mengambil secara tanpa ijin sebuah Tas Cangklong milik Perizada Eilga Artemisia di depan rumah sakit DKT Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya.

“Di dalam Tas Cangklong korban berisi 2 buah Handphone merk Vivo T20 dan Iphone X warna silver, serta surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKB. Jadi untuk perkara ini yang handphone Vivo, untuk yang Iphone itu perkara lain ya,” ucap Fathol Rasyid, S.H.

Usai melancarkan aksinya, sambung Jaksa Penuntut Umum, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi lagi dan memberikan hasil kejahatannya berupa sebuah Handphone merk Vivo T20 kepada terdakwa.

“Alasannya untuk anaknya terdakwah, lalu beberapa hari kemudian Handphone tersebut oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.

Sementara sebagai saksi korban, Misnati selaku Ibu dari almarhumah Perizada Eilga Artemisia mengucapkan, kejadian jabret itu pada hari Selasa, tanggal tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 02:10 WIB dibelakang Hanamasa dekat DKT.

“Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tau Tas Cangklong-nya ada disebelah kiri, pelaku pun langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret,” kenang Misnati usai mendapatkan keterangan dari korban sebelum meninggal dunia.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi lain (Pelaku Utama-red), akhirnya persidangan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 08 Mei 2025, dengan agenda Tuntutan. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gercep Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Leces Probolinggo, Tersangka Pasutri Diamankan

28 April 2025 - 06:05 WIB

Dibentuk di Polda Jatim Pink Sehati Jadi Problem Solving Bagi Keluarga Polri

28 April 2025 - 06:01 WIB

Pencatutan Stempel Dinas Perdagangan Sidrap Diduga Digunakan untuk Pungli, Aparat Diminta Bertindak

28 April 2025 - 05:57 WIB

Polres Bangkalan Gelar KRYD Melalui Razia Terpadu Wujudkan Kamtibmas Kondusif

28 April 2025 - 05:53 WIB

Polisi Bongkar Arena Perjudian Sabung Ayam di Ngronggot Nganjuk

28 April 2025 - 05:50 WIB

Kapolri Tekankan Pentingnya Edukasi Cegah Karhutla Sejak Dini Saat Buka Jambore Karhutla

27 April 2025 - 15:49 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!