Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Malang · 30 Okt 2026 10:46 WIB ·

Polresta Malang Kota Gagalkan Dugaan Rencana Kerusuhan, 12 Pemuda Jadi Tersangka dan Positif Narkoba


 Polresta Malang Kota Gagalkan Dugaan Rencana Kerusuhan, 12 Pemuda Jadi Tersangka dan Positif Narkoba Perbesar

Malang Kota, potretrealita.com – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan dugaan rencana kerusuhan pascaaksi damai yang digelar oleh Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10).

Sebanyak 12 pemuda resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa empat botol bom molotov dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menjelaskan, penggagalan ini bermula saat petugas gabungan yang bersiaga melihat pergerakan mencurigakan sekelompok orang pada pukul 17.30 WIB.

Kelompok yang terdiri dari 13 orang tersebut berjalan beriringan melintasi Jalan Untung Suropati menuju titik dimana masa menyampaikan aspirasi.

“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” ujar Kombes Danang saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kamis (29/10).

Seluruh pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota. Dari hasil penyidikan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang dibebaskan karena dinilai belum cukup bukti dan tidak mengetahui adanya rencana permufakatan jahat tersebut.

Berdasarkan perannya, Polisi membagi tersangka menjadi dua kelompok. Tiga tersangka utama yang diduga membuat dan membawa bom molotov adalah FH (26) warga Karangploso, YWW (25) warga Lowokwaru, dan IR (23) warga Klojen.

Ketiganya dijerat Pasal 306 KUHP terkait penguasaan bahan peledak tanpa hak juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara sembilan tersangka lainnya ikut ditahan atas peran membantu permufakatan tersebut yakni DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Fakta mengejutkan lain terungkap setelah penyidik Polresta Malang Kota Polda Jatim bersama Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan tes urine. Seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi Tetrahidrokanabinol (THC/ganja) dan Benzodiazepine.

Temuan ini membuat para pelaku kini menghadapi bidikan pasal berlapis terkait pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kepolresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membawa benda berbahaya ke lokasi unjuk rasa dan menghindari tindakan provokatif, serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, kebebasan menyampaikan pendapat dapat berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan publik dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejurnas FYBI 2026 Digelar di Tangerang, 44 Tim Marching Band Berebut Prestasi Nasional

30 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Jumat Keliling di Jambangan, Kapolda Jatim Soroti Tawuran Remaja hingga Bahaya Narkoba

30 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Polres Tanjung Perak Hadir untuk Masyarakat, Program POLIRAN Buka Akses Lapangan Kerja

30 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Bongkar Bisnis Gelap Dunia Maya, Polda Jatim Amankan 6.000 Kartu SIM dan Ungkap Transaksi Judi Online Rp1 Miliar

30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban

30 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Dini Hari Mencekam di Panjang Jiwo Surabaya! Pembacokan Picu Amuk Massa, Terduga Pelaku Lompat ke Sungai Jagir

30 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!