Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 30 Okt 2026 10:28 WIB ·

Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban


 Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.

Sepanjang periode September hingga Oktober 2026, Polres Gresik Polda Jatim sukses mengungkap tujuh kasus curanmor, dan mengamankan 11 orang tersangka, serta belasan barang bukti kendaraan.

Tak sekadar menangkap pelaku, Polisi juga langsung mengembalikan empat unit sepeda motor kepada pemilik sahnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen total kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar kendaraan yang minim proteksi.

“Modus tersangka adalah berkeliling memetakan sasaran. Mereka mengincar kendaraan yang tidak memakai kunci ganda, lalu mengeksekusinya menggunakan kunci T atau anak kunci palsu,” ujar AKBP Ramadhan, Kamis (29/10/2026).

Aksi kejahatan para pelaku tersebar di sejumlah titik rawan, meliputi wilayah Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, hingga kawasan urban Kecamatan Gresik.

Adapun 11 tersangka yang diamankan adalah M.R., S.T.C., M.N.K., dan S.D.C. asal Surabaya; A.L.F. dan N.A. warga Gresik; A.M. dan D.R.J. asal Lamongan; serta M.S. warga Batang, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan A.S., seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Langkah responsif Polres Gresik Polda Jatim menuai apresiasi tinggi dari para korban yang motornya kembali.

Samsuri, Budi Santoso, Munawar, dan Linsy Putri, kompak menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas kerja keras petugas yang berhasil menemukan kendaraan mereka dalam waktu relatif cepat.

Menutup keterangannya, Kapolres Gresik mengimbau warga agar memperketat keamanan kendaraan pribadi.

“Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Gunakan selalu kunci pengaman tambahan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 081188002006 jika menemui indikasi kriminalitas di lingkungannya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejurnas FYBI 2026 Digelar di Tangerang, 44 Tim Marching Band Berebut Prestasi Nasional

30 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Jumat Keliling di Jambangan, Kapolda Jatim Soroti Tawuran Remaja hingga Bahaya Narkoba

30 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Dugaan Rencana Kerusuhan, 12 Pemuda Jadi Tersangka dan Positif Narkoba

30 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Polres Tanjung Perak Hadir untuk Masyarakat, Program POLIRAN Buka Akses Lapangan Kerja

30 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Bongkar Bisnis Gelap Dunia Maya, Polda Jatim Amankan 6.000 Kartu SIM dan Ungkap Transaksi Judi Online Rp1 Miliar

30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Dini Hari Mencekam di Panjang Jiwo Surabaya! Pembacokan Picu Amuk Massa, Terduga Pelaku Lompat ke Sungai Jagir

30 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!