Surabaya, potretrealita.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menuduh korban melakukan tabrak lari berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria bernama Abdullah (26), warga Wonokusumo Jaya Baru, Kecamatan Semampir, ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Madura.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap aksi pencurian yang sempat viral di media sosial.
“Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri ke Madura,” ujar Iptu Suroto, Senin (26/10/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial D mengendarai sepeda motor matik milik temannya. Saat itu, korban berboncengan dengan dua rekannya setelah singgah di sebuah minimarket di Jalan Kedinding.
Ketika melintas di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur, perjalanan mereka mendadak dihentikan oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Salah seorang pelaku kemudian menuduh D telah menabrak adiknya. Dengan alasan hendak memastikan kejadian tersebut, pelaku membujuk korban agar ikut bersamanya.
Korban yang terperdaya akhirnya menuruti ajakan tersebut. Ia meninggalkan sepeda motornya di lokasi awal bersama dua orang temannya.
Pelaku kemudian membawa D menuju Jalan Tambak Wedi Barat. Setibanya di lokasi yang relatif sepi, korban diturunkan begitu saja.
Setelah berhasil memisahkan korban dari kendaraannya, pelaku kembali ke Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur. Ia kemudian membawa kabur sepeda motor yang sebelumnya ditinggalkan korban.
Aksi tersebut sempat menyebar luas di media sosial hingga menarik perhatian masyarakat. Menindaklanjuti informasi dan laporan yang diterima, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Petugas menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk visual yang mengarah pada ciri-ciri tersangka.
Menurut Iptu Suroto, Abdullah merupakan residivis yang pernah ditangkap dengan modus operandi serupa.
“Pelaku merupakan residivis. Ia pernah kami tangkap dengan modus operandi yang sama,” ungkapnya.
Setelah identitas tersangka terverifikasi, polisi melakukan pelacakan terhadap keberadaannya. Petugas memperoleh informasi bahwa Abdullah kembali ke Surabaya pada Senin (12/10/2026).
Tim Jatanras kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap tersangka saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Wonokusumo pada Selasa (13/10/2026) dini hari.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dilakukan bersama seorang rekan berinisial ILY.
“Satu pelaku lain berinisial ILY masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang,” tegas Iptu Suroto.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berwarna hitam dan celana jeans pendek berwarna biru. Pakaian itu disebut memiliki kecocokan dengan sosok yang terekam kamera CCTV di tempat kejadian perkara.
Saat ini, Abdullah beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu ILY yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (gus)











