Lamongan, potretrealita.com — Jajaran Kepolisian Resor Lamongan berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan bersenjata tajam yang melibatkan dua kelompok perguruan silat. Bentrokan antarkelompok pemuda tersebut pecah di ruas Jalan Raya Lamongan-Babat, tepatnya di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, pada Minggu dini hari (18/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, S.H, serta Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, S.Pd. Konferensi pers digelar di Rupatama Polres Lamongan pada Selasa (20/10/2026) siang.
Dasar hukum penanganan perkara ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/412/X/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur. Akibat insiden kekerasan ini, seorang remaja berinisial Z.A.S.A (17), warga Dusun Karangasem, Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, menderita luka bacok yang cukup serius pada bagian punggungnya.
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, pemicu bentrokan maut ini berawal dari tantangan terbuka yang dilayangkan melalui platform Instagram. Komunitas perguruan silat IKS PI disebut melontarkan provokasi duel kepada kelompok PSHT.
”Kronologi kejadian bermula adanya tantangan untuk duel yang ditujukan kepada komunitas Perguruan Silat PSHT melalui media sosial Instagram oleh sekelompok komunitas Perguruan Silat IKS PI,” terang Kompol Jodi Indrawan di hadapan awak media.
Mendapat tantangan tersebut, kubu PSHT merespons dengan menggalang massa. Mereka menjadikan Desa Paji, Kecamatan Pucuk, sebagai titik kumpul awal. Setelah kekuatan terkumpul sekitar 30 orang, massa yang sebagian besar telah membekali diri dengan senjata tajam itu bergerak melakukan konvoi ke arah barat menuju Desa Karangtinggil.
Nahas, di lokasi tersebut mereka berpapasan dengan kelompok IKS PI yang juga berkekuatan sekitar 30 orang datang dari arah berlawanan (barat). Mengetahui kubu lawan datang bersenjata, massa PSHT langsung melancarkan penyerangan mendadak.
Meskipun kelompok IKS PI sempat berupaya memutar arah untuk menyelamatkan diri, korban Z.A.S.A tertinggal di area tempat kejadian perkara (TKP). Tanpa ampun, korban langsung dikeroyok beramai-ramai menggunakan senjata tajam dan benda tumpul hingga mengalami luka bacok di punggung.
Merespons laporan masyarakat, Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir langsung bergerak cepat memburu para pelaku dengan menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Penyelidikan awal mengerucut pada salah satu terduga pelaku bernama Arya Adila. Dari hasil interogasi mendalam usai penangkapan, polisi berhasil mengantongi identitas serta peran dari para pelaku lainnya.
Hingga kini, total terdapat lima tersangka yang berhasil diringkus beserta rincian peran masing-masing:
S.P (17), warga Dusun Balan, Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi — Berperan membawa senjata tajam dan membacok punggung korban sebanyak dua kali.
A.A.A (18), warga Desa Pandanan, Kecamatan Sugio — Berperan membawa senjata tajam berupa bilah tajam berwarna kuning sepanjang 1 meter.
D.S.P (19), warga Dusun Wino, Desa Wangunrejo, Kecamatan Turi — Berperan memiting leher korban saat pengeroyokan terjadi.
N (17), warga Dusun Balan, Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi — Berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor.
N.I.A (17), warga Dusun Gondang Waruk, Desa Sugio, Kecamatan Sugio.
Kelima tersangka beserta sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Penyidikan.
Mengingat sebagian besar pelaku dan korban masih berstatus anak di bawah umur, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang mengombinasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan peraturan perlindungan anak:
Pasal 262 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Menanggapi tren peningkatan aksi kekerasan jalanan yang melibatkan anak muda, Kompol Jodi Indrawan menyampaikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua di wilayah Kabupaten Lamongan.
”Kami mengimbau kepada orang tua untuk benar-benar memperhatikan tumbuh kembang anak. Awasi pergaulannya, jangan boleh main hingga larut malam. Ini semua demi mencegah anak-anak kita terjerumus ke dalam pergaulan negatif yang melanggar hukum,” pungkasnya tegas. (Mul)











