Sampang, potretrealita.com – Kabar penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Sampang Madura pada tanggal 25 Agustus 2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat dugaan pembayaran uang hingga puluhan juta rupiah agar terduga pelaku dilakukan proses rehabilitasi.
Terduga pelaku sebut saja Fauzi, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sampang di daerah Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
Usai ditangkap, pihak keluarga Fauzi disebut membayar uang tebusan agar Fauzi dilakukan proses rehabilitasi dan tidak terjerat hukum pidana.
Setelah membayar uang sebesar puluhan juta rupiah, Fauzi dilakukan proses TAT ke BNNP Jatim dan direhab ke yayasan rehabilitasi Omah Sehat Bersinar (OSB).
“Setelah direhab selama 1 bulan lebih, Fauzi dijemput oleh petugas Satresnarkoba Polres Sampang Madura dari rumah rehabilitasi OSB dan diminta untuk pergi ke Jakarta,” kata sumber kepada media ini.
Mendapat keterangan tersebut, media http://Cekpos.id mencoba konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Sampang Madura, Iptu Yuda Julianto, pada hari Kamis 15 Oktober 2026.
Saat dikonfirmasi, Iptu Yuda Julianto membantah jika anggotanya mengambil Fauzi dari yayasan rehabilitasi Omah Sehat Bersinar dan meminta media http://Cekpos.id datang ke kantor pada hari Selasa 20 Oktober 2026.
“Mohon maaf itu tidak benar Mas, Tanggung jawab penyidik hanya sampai di proses TAT di BNN dan memastikan bahwa penyalahguna mendapatkan rekomendasi untuk pelaksanaan rehabilitasi. Silahkan ke kantor biar tidak timbul fitnah. Aman Mas, nanti kalau sampean belum memahami prosedurnya, saya jelaskan biar tahu,” demikian jawaban Iptu Yuda melalui pesan WhatsApp.
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media mendatangi Polres Sampang pada Selasa (20/10/2026) untuk menemui Kasat Narkoba dan memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur penanganan perkara Fauzi.
Namun, melalui pesan WhatsApp, Iptu Yuda menyampaikan bahwa dirinya sedang melaksanakan kegiatan di Polda Jawa Timur.
“Ke kaurmintuku ya, Sori aku giat di Polda hari ini mas,” tulisnya.
Dengan demikian, konfirmasi lanjutan mengenai kronologi dan prosedur pemulangan Fauzi dilakukan melalui chat WhatsApp.
Kepada media http://Cekpos.id, Kasat Narkoba Polres Sampang Madura Iptu Yuda Julianto meminta awak media kembali keesokan harinya.
“Besok sampean kembali lagi mas nanti saya pertemukan dengan Fauzi langsung,” jawab singkatnya.
Mendapat keterangan tersebut, media http://Cekpos.id kembali menggali informasi. Dan sangat mengejutkan, Fauzi ternyata sudah ditangkap lagi oleh petugas Satresnarkoba Polres Sampang Madura.
“Fauzi ditangkap lagi oleh Satresnarkoba Polres Sampang mas pada hari Sabtu 17 Oktober 2026 dan saat ini ditangkap bersama 4 orang temannya,” kata sumber kembali.
Setelah mendapatkan keterangan bahwa Fauzi ditangkap kembali dengan kasus yang berbeda bulan, hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban lanjutan dari Iptu Yuda Julianto selaku Kepala Kesatuan Narkoba di Polres Sampang.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Polres Sampang, BNNP Jatim, pihak Yayasan Rehabilitasi Omah Sehat Bersinar, maupun pihak keluarga Fauzi agar pemberitaan berimbang. (Tim)











