Surabaya, potretrealita.com — Respons terhadap upaya konfirmasi wartawan menjadi sorotan setelah sejumlah rekan media mengeluhkan lambannya tanggapan serta dugaan pemblokiran nomor WhatsApp (WA) oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Hartanto.
Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Asosiasi Pewarta Indonesia (API), Moch Syamsul Arifin. Ia menilai, komunikasi antara institusi kepolisian dan insan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi serta menjaga keberimbangan pemberitaan.
Moch Syamsul Arifin menegaskan bahwa konfirmasi yang dilakukan wartawan bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
“Kapolri yang baru, Jenderal Suyudi, telah mencanangkan enam prinsip perubahan kepolisian, salah satunya adalah keterbukaan yang mengarah pada transparansi dalam proses, dapat diakses, dan siap diawasi. Rekan-rekan media melakukan konfirmasi agar pemberitaan yang disajikan berimbang dan memberikan ruang kepada kedua belah pihak, baik narasumber maupun pihak kepolisian,” jelasnya, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, pers memiliki fungsi penting sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus menjalankan peran kontrol sosial. Karena itu, hubungan antara kepolisian dan media seharusnya dibangun melalui komunikasi yang profesional, terbuka, dan saling menghormati.
“Wartawan bukan musuh polisi maupun pihak mana pun. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi dengan media seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai bagian dari proses transparansi publik,” tegasnya.
Ia juga meminta setiap pejabat publik, termasuk seorang perwira kepolisian, dapat menyikapi kritik dan pertanyaan media secara bijaksana serta proporsional.
“Seorang perwira harus mampu bersikap bijak, dewasa, dan profesional dalam menghadapi kritik maupun konfirmasi media. Jika ada persoalan yang sedang ditanyakan, tentu lebih baik memberikan penjelasan secara terbuka sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh,” ujarnya.
Syam, sapaan lekat Ketum API mempertanyakan alasan apabila konfirmasi wartawan sulit mendapatkan respons dari pejabat yang memiliki tanggung jawab pelayanan publik.
“Secara logika, apa sulitnya memberikan jawaban atau setidaknya menyampaikan bahwa konfirmasi akan ditindaklanjuti? Wartawan juga memiliki tenggat waktu dalam menyusun berita. Komunikasi yang baik justru dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kalau memang semua proses berjalan sesuai aturan, tidak perlu khawatir terhadap pertanyaan maupun kritik. Justru keterbukaan dan kesediaan memberikan penjelasan akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (Red)











