Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 30 Sep 2026 14:46 WIB ·

Lempar Batu hingga Gigi Korban Rompal, Dua Pemuda di Lamongan Diciduk Polisi


 Lempar Batu hingga Gigi Korban Rompal, Dua Pemuda di Lamongan Diciduk Polisi Perbesar

Lamongan, potretrealita.com — Tim Jaka Tingkir bersama Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk dua pemuda pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan pada Minggu (27/9/2026).

​Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

​Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W.G.A.P (24) dan V.T.S (24), yang juga merupakan warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

​Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, didampingi Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat ditemui di Mapolres Lamongan, Rabu (30/9/2026) pagi.

​”Benar, anggota Unit 1 Pidum dan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan telah mengamankan dua tersangka kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang,” ujar Ipda Hamzaid.

Peristiwa bermula pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Korban berinisial M.R.F (28), warga Desa Candi Tunggal, Kecamatan Kalitengah, tengah berboncengan dengan seorang saksi berinisial A.A.A.S menggunakan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S-2659-JCA hendak menuju Terminal Paciran.

​Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh gerombolan pemuda yang berjumlah sekitar 8 orang. Kelompok tersebut langsung bertindak anarkis dengan melempar batu serta menyabetkan selang air ke arah korban.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kedua tersangka memiliki peran aktif yang berbeda dalam aksi anarkis tersebut:

​W.G.A.P: Melakukan penyabetan menggunakan selang air sebanyak satu kali ke arah korban.

​V.T.S: Melempar batu kumbung/kapur sebanyak satu kali yang mengenai tepat di bagian wajah sebelah kanan korban.

Akibat serangan brutal tersebut, korban M.R.F mengalami luka-luka pada bagian wajah serta menyebabkan gigi depan bagian atasnya patah (rompal).

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lamongan masih mendalami kasus ini untuk memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam gerombolan tersebut.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum pidana tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

​”Pasal yang disangkakan adalah melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Ipda Hamzaid. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Agenda APMP di Polda Jatim: Orasi, Dumas, dan Potong Tumpeng

16 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Ribuan Jamaah Padati Gresik Bersholawat, Bupati dan Forkopimda Hadir Bersama Ulama Terkemuka

15 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Viral Video Pengamanan 7 Orang di Probolinggo, Polisi Tegaskan Dugaan Perampokan dan Pemerasan Belum Terbukti

15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

LSM Trinusa Desak Kejagung Periksa Wali Kota Bekasi dalam Dugaan Skandal Migas Rp2 Triliun

15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Polres Gresik Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Pinjol Fiktif, Korban Diancam Pakai Foto Porno

15 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Polda Jatim dan Tim Gabungan Gerebek Jalan Kunti Surabaya, Sejumlah Orang Diamankan Terkait Dugaan Narkoba

14 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!