Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 19 Sep 2026 10:20 WIB ·

Isu Pungli Rp120 Ribu Dibantah, Bendahara Desa Majangan Tegaskan Bukan Pengurusan Desil


 Isu Pungli Rp120 Ribu Dibantah, Bendahara Desa Majangan Tegaskan Bukan Pengurusan Desil Perbesar

Sampang, potretrealita.com – Bendahara Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, berinisial M membantah pemberitaan yang menuding dirinya melakukan pungutan liar (pungli) Rp120 ribu untuk menurunkan desil warga agar mendapatkan bantuan sosial (bansos). Sabtu (19/09)

Berdasarkan klarifikasi yang dihimpun, tudingan tersebut tidak sesuai dengan duduk perkara, persoalan yang terjadi berkaitan dengan pengurusan perubahan data pekerjaan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukan perubahan desil bansos.

M juga bukan pihak yang mengurus perubahan KK dan KTP warga tersebut

Ia menjelaskan, saat warga membutuhkan pengurusan perubahan administrasi kependudukan, dirinya hanya memberikan arahan mengenai mekanisme yang harus ditempuh, proses pengurusan selanjutnya dilakukan warga dengan pihak lain yang membantu mengurus administrasi tersebut.

“Saya tidak pernah melakukan pungli Rp120 ribu itu, apalagi meminta biaya sebagai syarat untuk menurunkan desil dan memasukkan warga sebagai penerima bansos,” ungkap M, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, keterangan warga yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut adalah menyangkut perubahan data administrasi kependudukan, bukan transaksi untuk mengubah desil bansos.

Ditambahkan M, Perubahan data pekerjaan dalam KK dan KTP merupakan administrasi kependudukan, sementara desil merupakan bagian dari pengelompokan kondisi sosial ekonomi yang digunakan dalam penentuan sasaran sejumlah program bantuan pemerintah, keduanya merupakan proses yang berbeda.

“Dengan demikian, pemberitaan yang langsung mengaitkan persoalan pengurusan KK dan KTP tersebut dengan pungli untuk menurunkan desil bansos tidak sesuai dengan klarifikasi pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut,” bebernya.

M menyayangkan, tudingan pungli tersebut dipublikasikan tanpa terlebih dahulu memastikan duduk perkara kepadanya.

Menurutnya, konfirmasi diperlukan karena tudingan pungli menyangkut nama baik seseorang dan tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

Pihaknya terbuka apabila media maupun pihak lain ingin melakukan konfirmasi dan memeriksa duduk perkara tersebut.

Berdasarkan klarifikasi yang dihimpun, tidak ditemukan fakta bahwa M melakukan pungli Rp120 ribu untuk menurunkan desil warga maupun menjadikan seseorang sebagai penerima bansos, persoalan yang sebenarnya berkaitan dengan pengurusan perubahan data KK dan KTP yang juga tidak dilakukan oleh M. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim DVI Polda Jatim Kebut Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8, 76 Data Ante Mortem Diterima

19 September 2026 - 10:34 WIB

Peduli Mitra Ojol, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Bansos di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

19 September 2026 - 10:29 WIB

Matnafi: Madas Sedarah Simokerto Harus Hadir dan Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

19 September 2026 - 10:24 WIB

Merantau ke Surabaya untuk Edarkan Narkoba, RA Ditangkap Polisi dengan Sabu dan Puluhan Ekstasi

19 September 2026 - 06:13 WIB

Crane Proyek Penguatan Lereng Tol Jatuh ke Jalan HR Muhammad, Lalu Lintas Tersenda

19 September 2026 - 06:05 WIB

Viral! Cekcok Penumpang Bus dengan Wanita Diduga ASN Pemkab Gresik Tuai Sorotan

19 September 2026 - 05:59 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!