Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 19 Sep 2026 06:13 WIB ·

Merantau ke Surabaya untuk Edarkan Narkoba, RA Ditangkap Polisi dengan Sabu dan Puluhan Ekstasi


 Merantau ke Surabaya untuk Edarkan Narkoba, RA Ditangkap Polisi dengan Sabu dan Puluhan Ekstasi Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Kamar kos didaerah Jalan Simo Sidomulyo Surabaya digrebek SatResnarkoba Polrestabes Surabaya. Satu pelaku ditangkap.

Penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika tersebut dilakukan, setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tersangka yang diamankan seorang wanita inisial RA (34), asal Dusun Pajaran Kec. Peterongan Jombang.

Residivis kasus serupa yang bebas pada tahun 2017 tersebut jauh-jauh merantau dari Jombang ke Surabaya untuk Mengedarkan sabu dan extacy agar tidak diketahui oleh keluarganya.

Kasat Resnarkoba AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan, penangkapan terhadap RA dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

Anggota yang mendapat informasi adanya peredaran narkotika langsung menuju lokasi kejadian dan penangkapan serta penggeledahan di Kost daerah Simo Sidomulyo Kota Surabaya.

“Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” kata AKBP Dodi, Sabtu (18/9/2026).

Lanjut AKBP Dodi, selain sabu pelaku RA juga mengedarkan ekstasi. Anggota mendapatkan 30 tablet berisi extacy dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram.

“Sabu dan Ekstasi tersebut didapatkan RA dari dua orang berbeda yang kini sedang dilakukan pengejaran,” tambah AKBP Dodi.

Tersangka RA mendapatkan barang bukti sabu dari DN alias Boyo (DPO), sedangkan untuk jenis extacy dari NR (DPO).

Dari DN, RA sudah tiga kali transaksi sabu dengan cara membeli. Sementara untuk narkotika jenis extacy dari NR sebanyak 6 kali.

Dua jenis narkotika tersebut olehnya akan diedarkan diwilayah Surabaya untuk mendapatkan keuntungan serta dapat menggunakan sabu secara gratis.

“RA ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sekitar Rp 250.000, hingga Rp 400.000,-dan untuk Extacy keuntungan sebesar Rp. 150.000,” imbuh Dodi.

Barang bukti yang disita selain sabu dan ekstasi, anggota juga mengamankan 1 bendel plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan, dompet warna hitam, 1 pouch warna hitam, Timbangan Elektrik, uang hasil penjualan Rp 5.800.000 serta HP Samsung dan iPhone. (gus)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Ketua L KPK H. Suja’i Hadiri HUT ke-16 Metro Soerya, Dorong Media Profesional dan Kawal Transparansi Publik

7 November 2026 - 13:34 WIB

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!