Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jakarta · 12 Sep 2026 11:20 WIB ·

Purnawirawan TNI-Polri Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat dan UMKM melalui DHIPA ADISTA JUSTICIA


 Purnawirawan TNI-Polri Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat dan UMKM melalui DHIPA ADISTA JUSTICIA Perbesar

Jakarta, potretrealita.com — Semangat pengabdian kepada bangsa dan negara tidak berhenti setelah masa kedinasan berakhir. Semangat tersebut kini diwujudkan melalui kiprah di bidang hukum dan pemberdayaan masyarakat oleh Ketua Pembina DHIPA ADISTA JUSTICIA, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno, bersama Ketua Umum, Irjen Pol (P) Drs. Wisjnu Amat Sastro, S.H., M.H.

Keduanya mendorong penguatan DHIPA ADISTA JUSTICIA sebagai wadah yang menghadirkan akses perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), melalui konsep Member Protection dan layanan Pro Bono.

Langkah tersebut berangkat dari pandangan bahwa UMKM tidak hanya membutuhkan modal, pasar, serta jaringan usaha, tetapi juga membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum.

Di tengah dinamika dunia usaha yang semakin kompleks, persoalan perjanjian, hubungan bisnis, sengketa, hingga berbagai persoalan hukum lainnya dapat menjadi risiko yang berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha apabila tidak ditangani secara tepat.

Adv. Nicho Hezron, S.H., M.H. menjelaskan, keberadaan sistem perlindungan hukum sejak awal menjadi penting agar masyarakat dan pelaku UMKM tidak hanya mencari pendampingan ketika persoalan sudah menjadi perkara.

Menurutnya, konsep Member Protection diarahkan untuk memberikan akses konsultasi dan pendampingan hukum secara lebih terstruktur sesuai kebutuhan dan ketentuan layanan.

“Perlindungan hukum seharusnya tidak hanya hadir ketika persoalan sudah terjadi. Masyarakat dan pelaku UMKM perlu memiliki akses untuk berkonsultasi dan memahami risiko hukum sejak awal,” jelas Nicho.

Membangun Sistem Perlindungan, Bukan Menunggu Masalah

Melalui sistem Member DHIPA ADISTA JUSTICIA, masyarakat dan pelaku usaha didorong untuk memiliki akses terhadap pendampingan hukum secara lebih terarah.

Layanan tersebut dapat mencakup konsultasi hukum, pendampingan dalam hubungan bisnis, persoalan perjanjian, sengketa, serta berbagai persoalan hukum lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan layanan.

Konsep tersebut menempatkan pengacara bukan semata-mata sebagai pihak yang hadir ketika perkara telah terjadi, tetapi juga sebagai mitra hukum yang membantu masyarakat dan pelaku usaha memahami serta mencegah potensi risiko hukum.

Selain Member Protection, DHIPA ADISTA JUSTICIA juga mengembangkan program Pro Bono sebagai bentuk kepedulian sosial. Program tersebut membuka ruang bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria layanan pro bono.

Perlindungan UMKM untuk Memperkuat Ekonomi Masyarakat

Bagi DHIPA ADISTA JUSTICIA, perlindungan hukum terhadap UMKM memiliki dimensi yang lebih luas.

UMKM merupakan bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika pelaku usaha menghadapi persoalan hukum yang tidak tertangani dengan baik, dampaknya tidak hanya terhadap usaha, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap pekerja, keluarga, serta lingkungan ekonomi di sekitarnya.

Karena itu, peningkatan kesadaran hukum dan akses terhadap pendampingan profesional dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.

“Hukum bukan hanya untuk orang besar. Masyarakat dan UMKM juga berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Nicho.

Semangat tersebut menjadi salah satu landasan dalam pengembangan DHIPA ADISTA JUSTICIA untuk mendekatkan akses perlindungan hukum kepada masyarakat.

Pengabdian Setelah Seragam Dilepas

Kiprah Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno dan Irjen Pol (P) Drs. Wisjnu Amat Sastro, S.H., M.H. menunjukkan bahwa pengalaman panjang dalam pengabdian kepada negara dapat terus diterjemahkan menjadi kontribusi bagi masyarakat.

Masa purnawirawan tidak dipandang sebagai akhir dari pengabdian. Pengalaman, kedisiplinan, kepemimpinan, serta nilai-nilai pengabdian yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat diarahkan untuk memberikan manfaat dalam bidang yang berbeda.

Dari pengabdian kepada negara, berlanjut menjadi pengabdian kepada masyarakat.

Melalui DHIPA ADISTA JUSTICIA, semangat tersebut diwujudkan dengan membangun akses perlindungan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku UMKM.

Bersama Membangun Nusantara

DHIPA ADISTA JUSTICIA menempatkan perlindungan hukum sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang semakin sadar hukum dan dunia usaha yang semakin kuat.

Melalui pengembangan Member Protection dan Pro Bono, masyarakat diharapkan tidak perlu menunggu hingga menghadapi perkara untuk mulai mencari bantuan hukum.

Mencegah risiko, memahami hukum, melindungi usaha, serta mendapatkan pendampingan ketika persoalan muncul menjadi bagian dari semangat yang terus dikembangkan.

“Pengabdian tidak mengenal kata selesai. Purnawirawan tetap berkarya, hukum hadir untuk melindungi, dan UMKM yang kuat akan turut memperkuat ekonomi Indonesia,” pungkas Nicho.

DHIPA ADISTA JUSTICIA
Perlindungan Hukum untuk Masyarakat dan UMKM. (Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Agenda APMP di Polda Jatim: Orasi, Dumas, dan Potong Tumpeng

16 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Ribuan Jamaah Padati Gresik Bersholawat, Bupati dan Forkopimda Hadir Bersama Ulama Terkemuka

15 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Viral Video Pengamanan 7 Orang di Probolinggo, Polisi Tegaskan Dugaan Perampokan dan Pemerasan Belum Terbukti

15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

LSM Trinusa Desak Kejagung Periksa Wali Kota Bekasi dalam Dugaan Skandal Migas Rp2 Triliun

15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Polres Gresik Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Pinjol Fiktif, Korban Diancam Pakai Foto Porno

15 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Polda Jatim dan Tim Gabungan Gerebek Jalan Kunti Surabaya, Sejumlah Orang Diamankan Terkait Dugaan Narkoba

14 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!