Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kejaksaan · 30 Okt 2026 13:24 WIB ·

Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Sampang Rp5 Miliar, Ketua LKPK Apresiasi Langkah Tegas Kejari


 Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Sampang Rp5 Miliar, Ketua LKPK Apresiasi Langkah Tegas Kejari Perbesar

Sampang, potretrealita.com – Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Sampang, H. Sujai, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang atas langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah Tim Penyidik Kejari Sampang yang secara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial WRM dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn, Jumat (30/10/2026).

WRM diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang sejak 2022 hingga Mei 2025. Berdasarkan penghitungan awal tim penyidik, dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp5 miliar.

H. Sujai menilai, penetapan tersangka tersebut merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan instansi pelayanan publik.

Menurutnya, langkah Kejari Sampang patut diapresiasi karena penegakan hukum terhadap dugaan korupsi merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Ia juga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang. Sementara itu, nilai kerugian negara sekitar Rp5 miliar masih merupakan penghitungan awal penyidik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, WRM langsung menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sampang, mengingat pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit berkaitan erat dengan pelayanan kesehatan publik.

H. Sujai berharap Kejari Sampang terus mengembangkan penyidikan secara objektif dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup, diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Penegakan hukum yang profesional dan transparan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik di Kabupaten Sampang. (Red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Geger Warga Bulak Banteng Surabaya, Pengemudi Ojol Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos

31 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Padatnya Tugas Bukan Alasan Tinggalkan Ibadah, Iptu Fajri Alim Tekankan Salat Berjemaah

31 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Doktor Muda Ilmu Hukum, Bung Taufik Sukses Pertahankan Disertasi tentang Kepastian Hukum Profesi Advokat

31 Oktober 2026 - 04:11 WIB

TRINUSA Soroti Temuan BPK di RSU Tangsel, Bagi Hasil Hemodialisis Rp1,72 Miliar Jadi Perhatian

31 Oktober 2026 - 04:06 WIB

Curanmor Mendominasi! Polrestabes Surabaya Amankan 112 Tersangka dari 157 Kasus 3C

30 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Kejurnas FYBI 2026 Digelar di Tangerang, 44 Tim Marching Band Berebut Prestasi Nasional

30 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!