Sampang, potretrealita.com – Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Sampang, H. Sujai, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang atas langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah Tim Penyidik Kejari Sampang yang secara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial WRM dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn, Jumat (30/10/2026).
WRM diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang sejak 2022 hingga Mei 2025. Berdasarkan penghitungan awal tim penyidik, dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp5 miliar.
H. Sujai menilai, penetapan tersangka tersebut merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan instansi pelayanan publik.
Menurutnya, langkah Kejari Sampang patut diapresiasi karena penegakan hukum terhadap dugaan korupsi merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Ia juga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang. Sementara itu, nilai kerugian negara sekitar Rp5 miliar masih merupakan penghitungan awal penyidik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, WRM langsung menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sampang, mengingat pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit berkaitan erat dengan pelayanan kesehatan publik.
H. Sujai berharap Kejari Sampang terus mengembangkan penyidikan secara objektif dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup, diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Penegakan hukum yang profesional dan transparan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik di Kabupaten Sampang. (Red)











