Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 27 Agu 2026 11:30 WIB ·

Sempoa YES dan Pekerja Capai Kesepakatan, Hubungan Kerja Resmi Diakhiri Tanpa Tuntutan Investasi


 Sempoa YES dan Pekerja Capai Kesepakatan, Hubungan Kerja Resmi Diakhiri Tanpa Tuntutan Investasi Perbesar

Gresik, potretrealita.com — Polemik panjang antara manajemen Sempoa YES Menganti dan pekerja akhirnya mencapai titik damai. Melalui proses mediasi resmi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, kedua belah pihak menandatangani dokumen Perjanjian Bersama pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kesepakatan ini menandai berakhirnya hubungan kerja atas nama Rahma Dea Agustin, sekaligus mengakhiri perselisihan yang sempat menimbulkan sorotan publik.

Dalam dokumen tersebut, Erwin Gunawan Tjandra, Kepala HRD Sempoa YES, bertindak sebagai pihak pertama mewakili pengusaha. Sedangkan Muswargiyo, perwakilan LSM TRINUSA DPC Surabaya, hadir sebagai pihak kedua dengan kuasa khusus untuk mewakili pekerja.

– Pengakhiran hubungan kerja resmi disepakati kedua belah pihak tanpa ada keberatan.
– Pengusaha tidak menuntut biaya investasi ikatan dinas sebesar Rp20.000.000,00 kepada pihak pekerja.
– Kepastian hukum diberikan kepada pekerja, sementara perusahaan menjaga citra positif dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan.

Kesepakatan ini memiliki relevansi langsung dengan sejumlah pasal dalam Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunannya:

1. Pasal 62 UU Ketenagakerjaan — menegaskan bahwa pengakhiran hubungan kerja atas perjanjian tertentu tidak boleh menimbulkan beban sepihak yang merugikan pekerja. Dengan tidak adanya tuntutan biaya Rp20 juta, kesepakatan ini selaras dengan prinsip perlindungan pekerja.
2. Pasal 151 ayat (2) — setiap perselisihan hubungan kerja wajib diupayakan penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Mediasi di bawah pengawasan Disnaker Gresik menjadi wujud nyata implementasi pasal ini.
3. Pasal 155 ayat (1) — menyatakan bahwa selama proses perselisihan berlangsung, pekerja tetap memiliki hak atas kepastian status. Dengan adanya perjanjian bersama, status hukum Rahma Dea Agustin kini jelas: hubungan kerja berakhir tanpa kewajiban finansial tambahan.

Kesepakatan damai ini tidak hanya mengakhiri konflik internal, tetapi juga memberi pesan penting bagi dunia ketenagakerjaan:
– Perlindungan pekerja — keputusan ini menjadi jaminan bahwa hak pekerja dilindungi dari praktik pungutan yang tidak transparan.
– Citra perusahaan — langkah damai ini memperkuat reputasi sebagai institusi yang patuh hukum dan terbuka terhadap mekanisme mediasi.
– Pesan bagi masyarakat — kasus ini menjadi contoh bahwa perselisihan kerja dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses litigasi panjang.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik berperan sebagai mediator sekaligus pengawas jalannya perundingan. Kehadiran lembaga pemerintah ini memastikan bahwa kesepakatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat.

“Kesepakatan ini adalah bukti bahwa mediasi merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan perselisihan kerja. Tidak ada pihak yang dirugikan, dan pekerja memperoleh kepastian hukum tanpa beban tambahan,” ujar Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya.

Dengan berakhirnya polemik ini, Sempoa YES Menganti dan pekerja menunjukkan bahwa penyelesaian damai adalah pilihan yang paling rasional. Tidak adanya tuntutan biaya ikatan dinas menjadi tonggak penting dalam praktik ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Coffee Morning Kapolres Sampang Dinilai Positif, Ketua L-KPK: Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat

27 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Aktivis Suramadu Soroti Pemeriksaan Bus oleh Bea Cukai dan Satpol PP

27 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Penghasilan Jaga Warkop Tak Cukup, ZA Kembali Jadi Pengedar Sabu dan Ditangkap Polisi

27 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

26 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di NTT

26 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Tertangkap Warga Saat Hendak Curi Motor di Cerme, Pelaku Ternyata Sudah Beraksi di Lima TKP

26 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!