Gresik, potretrealita.com — Polemik panjang antara manajemen Sempoa YES Menganti dan pekerja akhirnya mencapai titik damai. Melalui proses mediasi resmi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, kedua belah pihak menandatangani dokumen Perjanjian Bersama pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kesepakatan ini menandai berakhirnya hubungan kerja atas nama Rahma Dea Agustin, sekaligus mengakhiri perselisihan yang sempat menimbulkan sorotan publik.
Dalam dokumen tersebut, Erwin Gunawan Tjandra, Kepala HRD Sempoa YES, bertindak sebagai pihak pertama mewakili pengusaha. Sedangkan Muswargiyo, perwakilan LSM TRINUSA DPC Surabaya, hadir sebagai pihak kedua dengan kuasa khusus untuk mewakili pekerja.
– Pengakhiran hubungan kerja resmi disepakati kedua belah pihak tanpa ada keberatan.
– Pengusaha tidak menuntut biaya investasi ikatan dinas sebesar Rp20.000.000,00 kepada pihak pekerja.
– Kepastian hukum diberikan kepada pekerja, sementara perusahaan menjaga citra positif dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan.
Kesepakatan ini memiliki relevansi langsung dengan sejumlah pasal dalam Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunannya:
1. Pasal 62 UU Ketenagakerjaan — menegaskan bahwa pengakhiran hubungan kerja atas perjanjian tertentu tidak boleh menimbulkan beban sepihak yang merugikan pekerja. Dengan tidak adanya tuntutan biaya Rp20 juta, kesepakatan ini selaras dengan prinsip perlindungan pekerja.
2. Pasal 151 ayat (2) — setiap perselisihan hubungan kerja wajib diupayakan penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Mediasi di bawah pengawasan Disnaker Gresik menjadi wujud nyata implementasi pasal ini.
3. Pasal 155 ayat (1) — menyatakan bahwa selama proses perselisihan berlangsung, pekerja tetap memiliki hak atas kepastian status. Dengan adanya perjanjian bersama, status hukum Rahma Dea Agustin kini jelas: hubungan kerja berakhir tanpa kewajiban finansial tambahan.
Kesepakatan damai ini tidak hanya mengakhiri konflik internal, tetapi juga memberi pesan penting bagi dunia ketenagakerjaan:
– Perlindungan pekerja — keputusan ini menjadi jaminan bahwa hak pekerja dilindungi dari praktik pungutan yang tidak transparan.
– Citra perusahaan — langkah damai ini memperkuat reputasi sebagai institusi yang patuh hukum dan terbuka terhadap mekanisme mediasi.
– Pesan bagi masyarakat — kasus ini menjadi contoh bahwa perselisihan kerja dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses litigasi panjang.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik berperan sebagai mediator sekaligus pengawas jalannya perundingan. Kehadiran lembaga pemerintah ini memastikan bahwa kesepakatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Kesepakatan ini adalah bukti bahwa mediasi merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan perselisihan kerja. Tidak ada pihak yang dirugikan, dan pekerja memperoleh kepastian hukum tanpa beban tambahan,” ujar Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya.
Dengan berakhirnya polemik ini, Sempoa YES Menganti dan pekerja menunjukkan bahwa penyelesaian damai adalah pilihan yang paling rasional. Tidak adanya tuntutan biaya ikatan dinas menjadi tonggak penting dalam praktik ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. (Mul)











