Surabaya, potretrealita.com — Kepolisian Resor Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MSN (22 tahun), yang diduga melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap seorang anak berkebutuhan khusus.
Korban, berinisial S.K. (14 tahun), merupakan penyandang tunanetra sejak lahir. Bersama saudaranya, korban tinggal di Panti Asuhan Baitul Yatim, Jalan Raya Sari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya, sejak tahun 2016. Korban dititipkan di panti oleh ibunya yang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.
Berdasarkan keterangan Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, atas nama Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan, tersangka adalah anak kandung pengelola panti asuhan tempat korban tinggal. Perbuatan bejat itu berlangsung sejak akhir 2024 hingga Juni 2026.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan dan berdalih meminjamkan gawai kepada korban. Aksi tersebut dilakukan berulang kali di lingkungan panti asuhan. Tersangka juga diduga mengancam korban dengan kekerasan fisik hingga ancaman pembunuhan jika korban berani bercerita kepada orang lain,” ungkap AKP Hadi, Selasa (18/8/2026).
Kasus ini terbongkar pada pertengahan Juli 2026, ketika kakak korban tanpa sengaja menemukan rekaman video perbuatan tersangka di dalam perangkat gawai milik pelaku. Temuan itu segera dilaporkan kepada ibu korban. Keluarga kemudian menjemput korban dan kakaknya dari panti, sebelum melapor resmi ke Polrestabes Surabaya.
Penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti, termasuk pemeriksaan medis terhadap korban. Barang bukti yang disita meliputi satu unit gawai Infinix GT 30 Pro milik tersangka dan sebuah flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman video terkait peristiwa tersebut.
“Kami memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas AKP Hadi.
Unit PPA Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap memprioritaskan perlindungan psikologis dan hak-hak korban, mengingat korban adalah anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas.
Saat ini tersangka telah ditahan dan akan dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mul)











