Indramayu, potretrealita.com — Dugaan aktivitas pengepulan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah lokasi yang disebut berada di sekitar rumah atau mushola di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya seorang berinisial G yang diduga menjadi pengepul sekaligus pihak yang menguasai lokasi yang disebut sebagai gudang. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Belum ada penetapan bahwa pihak yang disebut tersebut melakukan tindak pidana.
Selain sosok yang disebut berinisial G, masyarakat juga menyoroti dugaan aktivitas pengambilan solar dari sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, dan SPBU Panyindangan, Kecamatan Sindang.
Armada yang menjadi perhatian warga disebut berupa kendaraan pikap Colt SS warna hitam dengan pelat nomor berawalan B. Masyarakat mempertanyakan apakah kendaraan tersebut benar digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari SPBU menuju lokasi yang dimaksud.
Jika informasi tersebut benar, warga meminta aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rangkaian aktivitas tersebut, mulai dari sumber BBM, proses pembelian, pengangkutan, hingga tujuan dan penggunaannya.
Lokasi yang disebut sebagai gudang juga dinilai perlu diperiksa guna memastikan apakah terdapat aktivitas penyimpanan BBM serta apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemeriksaan dinilai penting untuk membedakan penggunaan BBM bersubsidi yang diperbolehkan dengan dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan perdagangan kembali atau kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Ketentuan Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan pidana dalam UU Migas antara lain mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidana terhadap pelanggaran tertentu dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM juga mensyaratkan pemenuhan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila dugaan tersebut benar-benar ditemukan di lapangan, aparat dapat menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan asal BBM, volume, cara memperoleh, cara mengangkut, penyimpanan, tujuan penggunaan, serta legalitas kegiatan.
Aparat Diminta Turun Langsung
Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polsek terkait, BPH Migas, serta instansi berwenang tidak hanya menunggu adanya laporan resmi, tetapi dapat melakukan pengecekan apabila informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut dinilai memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.
Langkah verifikasi di lapangan diperlukan agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari aparat yang berwenang. (Red)











