Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 17 Agu 2026 09:01 WIB ·

Dugaan Pengepulan Solar Bersubsidi di Tukdana Indramayu Disorot, Aparat Diminta Telusuri Asal dan Legalitas BBM


 Dugaan Pengepulan Solar Bersubsidi di Tukdana Indramayu Disorot, Aparat Diminta Telusuri Asal dan Legalitas BBM Perbesar

Indramayu, potretrealita.com — Dugaan aktivitas pengepulan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah lokasi yang disebut berada di sekitar rumah atau mushola di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya seorang berinisial G yang diduga menjadi pengepul sekaligus pihak yang menguasai lokasi yang disebut sebagai gudang. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Belum ada penetapan bahwa pihak yang disebut tersebut melakukan tindak pidana.

Selain sosok yang disebut berinisial G, masyarakat juga menyoroti dugaan aktivitas pengambilan solar dari sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, dan SPBU Panyindangan, Kecamatan Sindang.

Armada yang menjadi perhatian warga disebut berupa kendaraan pikap Colt SS warna hitam dengan pelat nomor berawalan B. Masyarakat mempertanyakan apakah kendaraan tersebut benar digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari SPBU menuju lokasi yang dimaksud.

Jika informasi tersebut benar, warga meminta aparat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rangkaian aktivitas tersebut, mulai dari sumber BBM, proses pembelian, pengangkutan, hingga tujuan dan penggunaannya.

Lokasi yang disebut sebagai gudang juga dinilai perlu diperiksa guna memastikan apakah terdapat aktivitas penyimpanan BBM serta apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemeriksaan dinilai penting untuk membedakan penggunaan BBM bersubsidi yang diperbolehkan dengan dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan perdagangan kembali atau kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.

Ketentuan Hukum

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan pidana dalam UU Migas antara lain mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidana terhadap pelanggaran tertentu dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM juga mensyaratkan pemenuhan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila dugaan tersebut benar-benar ditemukan di lapangan, aparat dapat menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan asal BBM, volume, cara memperoleh, cara mengangkut, penyimpanan, tujuan penggunaan, serta legalitas kegiatan.

Aparat Diminta Turun Langsung

Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polsek terkait, BPH Migas, serta instansi berwenang tidak hanya menunggu adanya laporan resmi, tetapi dapat melakukan pengecekan apabila informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut dinilai memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.

Langkah verifikasi di lapangan diperlukan agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari aparat yang berwenang. (Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT RI ke-81, Garda Semeru Nusantara Suarakan Merdeka dari Narkoba

18 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Ratusan Warga Kepung Dua Oknum Polisi di Balai Desa Petung, Diduga Minta Uang Puluhan Juta dengan Modus Judi Online

18 Agustus 2026 - 03:26 WIB

Pesantren Sidogiri Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Santri Diajak Isi Kemerdekaan dengan Ilmu dan Akhlak

17 Agustus 2026 - 16:51 WIB

HUT RI ke-81, Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih Gelar Aksi Sosial Isi BBM Gratis untuk Driver Ojol

17 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Dukuh Buran Gemparkan Pondok Benowo, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

17 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Khidmat! Warga RW 11 Sidotopo Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Tanamkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda

17 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!