Nganjuk, Potretrealita.com – Rumah pengedar di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk digerebek polisi. Selain menangkap sang pengedar, polisi juga menyita 7.000 butir pil koplo jenis double l.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi menyebut bahwa pengedar yang ditangkap berinisial MN (27), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron. Penangkapan dilakukan di rumah MN pada Selasa (14/7/2026) lalu.
Dalam penggerebekan, timnya menyita barang bukti 7.000 butir pil double l, satu unit telepon seluler, sebuah tas kain, serta satu unit motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat keras berbahaya tersebut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya,” jelas Hafid, Jumat (17/7/2026).
Berbekal keterangan seorang pembeli yang lebih dahulu diamankan, Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pemasok pil double l tersebut.
Menurut Hafid, 7.000 butir pil double l itu disembunyikan MN di tas kain berwarna hijau-kuning dan disimpan dalam sound system.
Dalam pemeriksaan, MN mengaku mendapat pasokan pil double l itu dari seseorang berinisial L, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Hafid.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Blkon)











