Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 19 Jul 2026 04:23 WIB ·

Pengedar Pil Koplo di Baron Dibekuk, Polisi Sita 7.000 Butir Double L


 Pengedar Pil Koplo di Baron Dibekuk, Polisi Sita 7.000 Butir Double L Perbesar

Nganjuk, Potretrealita.com – Rumah pengedar di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk digerebek polisi. Selain menangkap sang pengedar, polisi juga menyita 7.000 butir pil koplo jenis double l.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi menyebut bahwa pengedar yang ditangkap berinisial MN (27), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron. Penangkapan dilakukan di rumah MN pada Selasa (14/7/2026) lalu.

Dalam penggerebekan, timnya menyita barang bukti 7.000 butir pil double l, satu unit telepon seluler, sebuah tas kain, serta satu unit motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat keras berbahaya tersebut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya,” jelas Hafid, Jumat (17/7/2026).

Berbekal keterangan seorang pembeli yang lebih dahulu diamankan, Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pemasok pil double l tersebut.

Menurut Hafid, 7.000 butir pil double l itu disembunyikan MN di tas kain berwarna hijau-kuning dan disimpan dalam sound system.

Dalam pemeriksaan, MN mengaku mendapat pasokan pil double l itu dari seseorang berinisial L, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Hafid.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Blkon)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Truk Tua Tanpa Dokumen Dijual Rp26 Juta, Polisi Bondowoso Tetapkan Dua Tersangka

19 Agustus 2026 - 08:44 WIB

PERLOKI Serukan Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia

19 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Potensi Kerugian Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

19 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Oknum Guru Ngaji di Bangkalan Diduga Cabuli Anak di Madrasah, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

18 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dua Perempuan di Surabaya Ditangkap Polisi, Edarkan 20,4 Gram Sabu dalam 28 Poket

18 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Satlantas Polres Gresik Gratiskan Biaya Penerbitan SIM bagi 17 Warga Lahir 17 Agustus

18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!