Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 19 Jul 2026 04:08 WIB ·

Gebrakan Awal Kapolresta Tuban: Dua Hari Bertugas, 10 Tersangka Kriminal dan Narkoba Diamankan


 Gebrakan Awal Kapolresta Tuban: Dua Hari Bertugas, 10 Tersangka Kriminal dan Narkoba Diamankan Perbesar

Tuban, Potretrealita.com – Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombespol Jazuli Dani Iriawan, langsung memimpin pengungkapan dua kasus kriminal menonjol dan empat kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Jumat 17 Juli 2026,Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban.

Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, keberhasilan itu merupakan bentuk keseriusan Polresta Tuban dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana

Kasus pertama yang berhasil diungkap ialah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang sebanyak sembilan kali, dengan lima tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polresta Tuban.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.

Kelima aksi pencurian di wilayah Tuban dilakukan pada 9 hingga 10 Juli 2026 dengan sasaran Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, dan Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.

Akibat aksi tersebut, total kerugian para korban di lima lokasi mencapai Rp4.182.490.

“Kami berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima,”

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Selain itu, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan seorang pria berinisial WRN, yang merupakan ayah tiri korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga menyetubuhi korban yang masih di bawah umur hingga sekitar 40 kali. Akibat perbuatannya, korban diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.

Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tuban juga mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan enam tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.

Pada kasus pertama, polisi mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi.

Kasus kedua mengamankan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA, dengan barang bukti sabu seberat 5,63 gram, tiga telepon genggam, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Selanjutnya, pada kasus ketiga diamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Sedangkan pada kasus keempat, polisi mengamankan tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.

Kasat Narkoba Polresta Tuban AKP Harjo, S.H., menegaskan pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban.

“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkotika. Upaya ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut menjadi langkah awal kepemimpinan Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan dalam menunjukkan komitmennya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Tuban. (Blkon)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curi Empat Ban Toyota Rush Saat Dini Hari, Pria di Simokerto Diamankan Polisi

20 Juli 2026 - 15:36 WIB

PSIS Bangkit di Babak Kedua, Persebaya Tutup Anniversary Game dengan Hasil Imbang 2-2

20 Juli 2026 - 14:12 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Sumenep, Barang Bukti 18,06 Gram Disita

20 Juli 2026 - 12:55 WIB

Lima Hari Penyelidikan, Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Gempol dan Prigen

20 Juli 2026 - 12:41 WIB

Curi Besi Bekas Senilai Rp1,5 Juta, Pria Asal Jember Diciduk Polsek Kebomas

20 Juli 2026 - 12:37 WIB

115 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Ditjenpas Perkuat Keamanan dan Pembinaan

20 Juli 2026 - 10:15 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!