Sidoarjo, Potretrealita.com – Dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu (303) di wilayah Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, disebut masih terus beroperasi. Sejumlah warga mengaku resah lantaran aktivitas tersebut dinilai berlangsung tanpa hambatan dan belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Rabu (15/7/2026).
Sebelumnya sempat beredar informasi di media sosial bahwa lokasi perjudian tersebut telah ditutup, bahkan dilakukan pembongkaran dan pembakaran. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, informasi tersebut diduga hanya bersifat kamuflase karena aktivitas perjudian disebut masih berlangsung.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Dian, mengungkapkan bahwa arena perjudian di wilayahnya justru semakin berkembang. Menurutnya, belum terlihat adanya langkah serius dari aparat kepolisian untuk menindak penyelenggara perjudian tersebut.
“Kalangan yang berdiri di wilayah kami malah semakin besar. Warga merasa resah, tetapi banyak yang tidak berani bersuara karena menganggap lokasi itu memiliki beking yang kuat,” ujar Dian.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian warga memilih menyampaikan keluhan melalui media karena khawatir apabila melapor secara langsung. Dian berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan apabila memang ditemukan adanya aktivitas perjudian yang melanggar hukum.
Menurutnya, apabila tidak ada tindakan nyata, bersama sejumlah warga lainnya mereka berencana menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas perjudian di Kecamatan Candi, menegaskan bahwa perjudian tidak diperbolehkan. Ia juga menanyakan titik lokasi yang dimaksud untuk ditindaklanjuti.
“Tidak boleh, Mas. Di mana titik lokasinya?” jawab Wakil Bupati.
Di sisi lain, Humas Polresta Sidoarjo, Novi, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas yang dianggap meresahkan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Hotline Dumas WhatsApp 08155100110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Terima kasih atas informasi dan kepeduliannya terhadap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Candi. Masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang dianggap meresahkan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Hotline Dumas WhatsApp 08155100110,” ujarnya.
Setelah laporan disampaikan melalui layanan pengaduan tersebut, petugas memberikan respons bahwa informasi akan diteruskan kepada Polsek Candi untuk dilakukan tindak lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Candi mengenai hasil pengecekan di lokasi yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)











