Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 14 Jul 2026 09:21 WIB ·

Gunakan Aplikasi Zangi dan Modus Ranjau, Kurir Sabu Diciduk Polisi di Surabaya


 filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:31facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.3541667, 0.3541667); 
modeInfo: Beauty ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 26.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0; Perbesar

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:31facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (0.3541667, 0.3541667); modeInfo: Beauty ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 26.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Surabaya, Potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara distribusi sabu. Sementara sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan berinisial KING hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Surabaya setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika yang menggunakan sistem distribusi “ranjau”.

Dari hasil penyidikan awal, TWS diduga bukan hanya sebagai pengguna, melainkan pelaksana lapangan yang bertugas mengambil paket sabu dari titik tertentu untuk kemudian meletakkannya kembali di sejumlah lokasi sesuai instruksi bandar. Modus tersebut dikenal sebagai sistem ranjau, yakni transaksi tanpa tatap muka guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh barang haram tersebut merupakan milik KING. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi yang diduga digunakan untuk menghindari pelacakan.

Dalam salah satu perintahnya, KING meminta TWS mengambil 12 paket sabu yang telah disembunyikan di kawasan Bratang. Dua paket diberikan kepada tersangka sebagai imbalan sekaligus untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diranjau di sejumlah lokasi di Surabaya, di antaranya kawasan Jemur Sari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari.

Namun sebelum seluruh paket tersebut berhasil diedarkan, petugas lebih dahulu melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada tahun 2023. Meski telah menjalani pidana, tersangka diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Kepada penyidik, TWS mengaku menerima upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil ditempatkan sesuai instruksi. Selain uang, ia juga memperoleh sabu secara gratis dari bandar sebagai tambahan imbalan. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap aliran keuntungan dalam jaringan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, satu kotak telepon seluler, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan bandar.

Atas perbuatannya, TWS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang melebihi lima gram, tersangka terancam hukuman berat apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa penangkapan TWS baru menyentuh pelaku lapangan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu KING yang diduga menjadi otak peredaran sabu sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum Guru Ngaji di Bangkalan Diduga Cabuli Anak di Madrasah, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

18 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dua Perempuan di Surabaya Ditangkap Polisi, Edarkan 20,4 Gram Sabu dalam 28 Poket

18 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Satlantas Polres Gresik Gratiskan Biaya Penerbitan SIM bagi 17 Warga Lahir 17 Agustus

18 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Pemuda 22 Tahun Diduga Cabuli Anak Tunanetra Berulang Kali di Panti Asuhan Surabaya, Kini Ditahan Polisi

18 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Dugaan Pemerasan Dua Oknum Polisi di Gresik Didalami Propam, Lima Saksi Diperiksa

18 Agustus 2026 - 16:15 WIB

484 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

18 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Trending di Lapas
error: Content is protected !!