Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 3 Jul 2026 03:14 WIB ·

Aksi Cleaning Service Curi Perhiasan di Toko Emas UBS Berakhir di Tangan Polisi


 Aksi Cleaning Service Curi Perhiasan di Toko Emas UBS Berakhir di Tangan Polisi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Seorang pria berinisial HL (36), warga Blitar, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan emas berupa cincin dan gelang dari sebuah toko emas UBS di Pasar Atom, Surabaya. Tersangka yang bekerja sebagai cleaning service itu ditangkap jajaran Polsek Pabean Cantikan setelah sempat melarikan diri hingga ke Halmahera, Maluku Utara.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, mengatakan tersangka diamankan sesaat setelah turun dari kapal saat kembali ke Jawa Timur.

“Kami tangkap sesaat setelah tersangka turun dari kapal,” ujar Kompol Eko saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Peristiwa pencurian bermula ketika tersangka diminta menjaga toko untuk sementara waktu saat para karyawan sedang makan siang. Kesempatan tersebut justru dimanfaatkan HL yang telah bekerja sekitar 10 tahun sebagai cleaning service di toko emas tersebut.

Tersangka membuka laci di bawah etalase kaca dan mengambil sejumlah cincin sebanyak dua kali. Perhiasan itu kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya sebelum kembali duduk seolah-olah menjaga toko. Selain cincin, tersangka juga mengambil gelang emas dari laci yang sama.

Aksi pencurian baru diketahui pada 26 Mei 2026 setelah karyawan menyadari adanya perhiasan yang hilang dan segera melaporkannya kepada pihak manajemen. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, tersangka sudah tidak masuk kerja dan diketahui berada di Blitar,” jelas Kompol Eko.

Petugas sempat melakukan pencarian ke Blitar, namun tersangka telah melarikan diri ke Halmahera, Maluku Utara. Setelah dilakukan pemantauan, polisi memperoleh informasi bahwa HL akan kembali ke Jawa Timur pada 23 Juni 2026.

Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka sesaat setelah turun dari kapal. Dalam pemeriksaan, HL mengakui seluruh perbuatannya.

Menurut pengakuan tersangka, seluruh perhiasan emas hasil curian telah dijual di wilayah Blitar dengan nilai sekitar Rp30 juta.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Pabean Cantikan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian. (Red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan

25 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Polri Siapkan Bantuan Logistik dan 1.500 Tabung Oksigen untuk Perkuat Penanganan Karhutla

25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Polres Ponorogo Perketat Pengawasan THM, 19 Orang Jalani Tes Urine dalam Operasi Tumpas Narkoba

25 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Polres Gresik Perkuat Pelayanan Publik, Hadirkan Layanan Cepat, Responsif dan Humanis

25 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Curanmor di Sukodadi Digagalkan, Polisi Amankan Perempuan Asal Surabaya dan Kejar Satu Pelaku

25 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Ratusan Warga Padati Pengajian Akbar Maulid Nabi di Musholla Nurul Hidayah Sidoarjo

24 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!