Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Sampang · 30 Jun 2026 07:24 WIB ·

Kasus Pengobatan Jagad Pamungkas Bergulir, Dinkes Diminta Periksa Ramuan Herbal Bernilai Rp15 Juta


 Kasus Pengobatan Jagad Pamungkas Bergulir, Dinkes Diminta Periksa Ramuan Herbal Bernilai Rp15 Juta Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Praktek pengobatan alternatif milik Jagad Pamungkas di Dusun Mandalah, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap keluarga pasien terkait pembayaran jamu senilai sekitar Rp15 juta.

Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Sampang, keluarga pasien asal Banyuwangi melaporkan dugaan tidak diperbolehkannya pasien meninggalkan lokasi sebelum melunasi biaya tebusan jamu, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik juga mulai tertuju pada ramuan yang diberikan kepada pasien, pasalnya, jamu yang disebut berbahan dasar daun dan akar-akaran itu memiliki nilai tebusan hingga Rp15 juta.

Pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito, menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang tidak cukup hanya menunggu hasil penyelidikan kepolisian, menurutnya, Dinkes perlu segera melakukan pemeriksaan terhadap proses peracikan ramuan yang digunakan Jagad Pamungkas.

“Yang harus diperiksa bukan hanya izin praktiknya, tetapi juga proses peracikan jamunya, dinkes perlu memastikan bahan baku yang digunakan, cara pengolahan, proses pengemasan, tempat penyimpanan hingga standar kebersihannya memenuhi ketentuan,” kata Agus, Senin (29/06)

Ia juga meminta Dinkes mengambil sampel ramuan tersebut untuk kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna dilakukan uji laboratorium.

“Perlu dipastikan apakah ramuan itu benar-benar murni berbahan herbal atau terdapat campuran bahan kimia obat yang dilarang, ini penting untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.

Menurut Agus, harga ramuan yang mencapai belasan juta rupiah menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan lebih mendalam, baik dari sisi keamanan produk maupun perlindungan konsumen.

“Dinas Kesehatan harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat, jangan sampai muncul keresahan karena tidak ada pengawasan terhadap ramuan yang dikonsumsi pasien,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemeriksaan terhadap praktik pengobatan alternatif milik Jagad Pamungkas maupun ramuan yang digunakan dalam pengobatan tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Sampang Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2026, Pengendara Tertib Dapat Hadiah Helm Gratis

4 November 2026 - 07:47 WIB

Audiensi Tanpa Kepala Dinkes, GASI Minta Proyek Pagar Labkesmas Sampang Diperiksa Menyeluruh

2 November 2026 - 16:10 WIB

Padatnya Tugas Bukan Alasan Tinggalkan Ibadah, Iptu Fajri Alim Tekankan Salat Berjemaah

31 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Sampang Rp5 Miliar, Ketua LKPK Apresiasi Langkah Tegas Kejari

30 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Sampang Siaga Urai Kepadatan di Pasar Omben

27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tanggap Kemarau Panjang, Polres Sampang Distribusikan 120 Ribu Liter Air Bersih

26 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!