Surabaya, Potretrealita.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan yang sempat membuat warga Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya resah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.A.L.B. (26), H.N. (28), dan M.N.A.F. (26). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial L.H., seorang petugas keamanan yang bertugas di kawasan Jalan Kyai Abdullah, Panjang Jiwo.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Prapen, tepat di depan gapura masuk Jalan Kyai Abdullah. Namun, dalam data laporan polisi terdapat perbedaan tahun kejadian yang tercantum pada registrasi laporan, sehingga hal ini perlu mendapat kejelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kebingungan dalam proses penanganan perkara.
Menurut keterangan korban, keributan bermula saat sekelompok pengendara motor yang melintas terlibat saling ejek dengan sejumlah pemuda kampung. Situasi yang semula hanya adu mulut berubah menjadi aksi brutal ketika rombongan tersebut kembali dengan jumlah massa lebih banyak.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rombongan itu diduga melakukan pengejaran terhadap pemuda setempat hingga berujung pada aksi kekerasan dan perusakan. Korban yang tengah berjaga di pos keamanan tak luput menjadi sasaran.
“Motor korban yang terparkir di pos keamanan ditarik ke tengah Jalan Raya Prapen, lalu dibakar,” ujar AKBP David Manurung, Sabtu (20/6/2026).
Tak hanya membakar sepeda motor milik korban, gerombolan tersebut juga diduga masuk ke permukiman warga dan merusak sejumlah barang. Kaca mobil warga serta kaca rombong penjual mi ayam dilaporkan pecah akibat aksi anarkistis tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku dan melakukan penangkapan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor Honda PCX, pecahan kaca mobil dan rombong mi ayam, sisa rangka motor yang terbakar, pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian, empat helm, serta rekaman CCTV.
AKBP David Manurung menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di muka umum.
Meski tiga orang telah diamankan, polisi masih didorong untuk mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi yang melibatkan massa cukup besar tersebut. Pasalnya, berdasarkan keterangan korban dan saksi, jumlah pelaku di lokasi diduga lebih banyak daripada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Red)











