Surabaya, Potretrealita.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda Migas) Kota Bekasi, Apung Widadi, menjadi sorotan publik setelah LSM Trinusa DPC Kota Bekasi mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam data yang tercantum pada laman resmi e-Announcement LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LSM Trinusa menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian data yang memunculkan pertanyaan serius terkait pelaporan kekayaan pejabat BUMD tersebut. Temuan itu diperoleh setelah dilakukan penelaahan terhadap dokumen LHKPN yang dipublikasikan secara resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai kekayaan Apung Widadi tercatat mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada awal menjabat per 30 Desember 2022, total kekayaannya dilaporkan sebesar Rp1,901 miliar. Angka tersebut kemudian menjadi Rp1,810 miliar pada akhir tahun 2023 dan meningkat menjadi Rp2,325 miliar pada akhir tahun 2024.
Namun, pada laporan periodik per 31 Desember 2025, total harta kekayaan yang tercantum hanya sebesar Rp25 juta. Penurunan drastis hingga mencapai lebih dari 98 persen tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan masyarakat dan aktivis antikorupsi.
LSM Trinusa mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap lembar komparasi aset menunjukkan sejumlah hal yang dianggap tidak lazim. Di antaranya terkait pencatatan aset tanah yang disebut memiliki spesifikasi identik namun muncul lebih dari satu kali dalam laporan, serta adanya penambahan aset tanah di wilayah Bekasi.
Selain itu, laporan juga mencantumkan kepemilikan kendaraan roda empat jenis mobil listrik yang diperoleh melalui mekanisme kredit. Namun pada kolom kewajiban atau hutang, tercatat angka nihil, sehingga dinilai menimbulkan ketidaksesuaian dalam struktur pelaporan keuangan.
Temuan lainnya yang menjadi sorotan adalah perbedaan antara jumlah aset yang tercantum dalam rincian harta dengan angka total kekayaan yang muncul pada laporan akhir. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan LSM Trinusa, total aset yang tercatat dalam rincian mencapai sekitar Rp3,125 miliar, sementara pada kolom total kekayaan hanya tertulis Rp25 juta.
Ketua LSM Trinusa DPC Kota Bekasi, Maksum Alfarizi atau yang dikenal dengan nama Mandor Baya, menilai anomali tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas.
Menurutnya, kejanggalan dalam pelaporan kekayaan itu muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan di tubuh PT Migas Kota Bekasi yang saat ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Di tengah polemik kasus migas yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, muncul laporan kekayaan yang secara angka mengalami penyusutan sangat drastis dan tidak lazim. Kondisi ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Maksum Alfarizi, Sabtu (6/6/2026).
Atas temuan tersebut, LSM Trinusa mendesak KPK RI melalui Direktorat Pemeriksaan LHKPN untuk melakukan audit substantif terhadap laporan kekayaan Apung Widadi. Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Kota Bekasi selaku pemegang saham pengendali BUMD agar mengambil langkah evaluasi guna menjaga kredibilitas tata kelola perusahaan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda Migas) Kota Bekasi maupun Apung Widadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan yang disampaikan oleh LSM Trinusa. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait. (Red)











