Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 30 Mei 2026 13:59 WIB ·

Tatapan Dianggap Musuh, Empat Pemuda Aniaya Remaja Secara Acak di Pasuruan


 Tatapan Dianggap Musuh, Empat Pemuda Aniaya Remaja Secara Acak di Pasuruan Perbesar

Kota Pasuruan, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mengamankan Empat pemuda yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap Dua remaja di kawasan Barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20), yang sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah senjata tajam jenis celurit yang diduga dipakai saat kejadian.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa yang menimpa korban berinisial FA (14) tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kasus ini diduga dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang,” kata AKBP Titus saat konferensi pers, Jumat (29/5/26).

Para terduga pelaku nekat menganiaya korban secara acak karena siapa pun yang menatap mereka (para pelaku) dianggap sebagai musuh.

Kapolres Pasuruan Kota mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang anaknya dirawat di RSUD dr R Soedarsono.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Dari hasil analisis, Polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku yang kini sudah kami amankan dan kami proses hukum,” terang AKBP Titus.

Saat akan ditangkap, ada salah satu tersangka yaitu MM sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas, minuman keras, maupun narkotika yang dapat memicu tindakan kriminalitas. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Sigap! Satlantas Polres Gresik Antar Pulang Siswa SD yang Kebingungan Usai Sekolah

16 Juli 2026 - 12:12 WIB

Kapolres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat

16 Juli 2026 - 12:06 WIB

Peringati Tujuh Hari Wafat Andie Peci, Arek Suroboyo Gelar Ritual Budo Jawi Wisnu Sukmo Limo di Alas Nusantara

16 Juli 2026 - 11:56 WIB

Respons Aduan Masyarakat, Kades Balongmojo Sidak Usaha Kopra Milik H. Mahmud

16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Polrestabes Surabaya Terbitkan DPO Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Buru Eka Hillyan Fazzih

16 Juli 2026 - 04:54 WIB

Polres Sampang Gelar Upacara Reward dan PTDH, Prestasi Dihargai Pelanggaran Ditindak Tegas

15 Juli 2026 - 10:48 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!