Surabaya, Potretrealita.com – Informasi terkait dugaan pengamanan rokok ilegal oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto, Surabaya, memicu sorotan publik dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, informasi yang beredar di lapangan menyebut adanya penindakan terhadap satu unit mobil Suzuki Carry bermuatan sekitar 20 karton atau lebih dari 100 bal rokok ilegal beserta tiga orang terduga pelaku pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penindakan tersebut dikabarkan terjadi di wilayah hukum Polsek Simokerto. Namun hingga kini, keberadaan kendaraan yang disebut diamankan maupun status hukum tiga orang yang dikabarkan turut dibawa aparat masih belum diketahui secara jelas.
Situasi ini memunculkan beragam spekulasi di masyarakat. Publik mempertanyakan transparansi penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar.
“Kalau memang benar ada penindakan rokok ilegal, tentu publik berhak mengetahui tindak lanjutnya. Mobilnya dikemanakan? Barang buktinya bagaimana? Tiga orang yang diamankan statusnya apa?” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Awak media kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda M. Zahari, melalui pesan WhatsApp pada Senin (25/5/2026). Dalam keterangannya, Ipda Zahari menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap anggota piket pada tanggal yang dimaksud, tidak ditemukan adanya pengamanan rokok ilegal maupun kendaraan pengangkutnya.
“Saya sudah kroscek dengan anggota yang piket pada tanggal tersebut. Tidak ada diamankan baik rokok maupun unit kendaraan yang membawa,” jelasnya.
Namun jawaban tersebut justru semakin memunculkan tanda tanya publik. Sebab, informasi dugaan penangkapan sebelumnya sudah lebih dulu beredar luas di lapangan dan menyebut adanya anggota berinisial “A” yang diduga melakukan pengamanan terhadap rokok ilegal tersebut.
Saat awak media kembali menanyakan terkait anggota berinisial “A”, Kanit Reskrim disebut membenarkan bahwa nama anggota tersebut memang berada di bagian Reskrim. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, pihaknya tetap menyatakan tidak ada penangkapan ataupun pengamanan rokok ilegal sebagaimana informasi yang berkembang.
Perbedaan antara informasi lapangan dan hasil klarifikasi pihak kepolisian itu kini memunculkan dugaan adanya miskomunikasi maupun kemungkinan lain yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Peredaran rokok ilegal sendiri merupakan persoalan serius karena berdampak langsung terhadap kerugian negara dari sektor cukai dan menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun Bea Cukai. Karena itu, apabila benar terdapat upaya pengamanan terhadap puluhan karton rokok ilegal, publik menilai penanganannya harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh, jelas, dan berimbang terkait dugaan pengamanan rokok ilegal tersebut. (Tim/Red)











