Semarang, Potretrealita.com – Dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan kini memasuki tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Pada Kamis (21/5/2026), korban berinisial (S) didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum NRW & PARTNERS memenuhi undangan Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam proses kredit dan transaksi perbankan yang dialaminya.
Selama kurang lebih tiga jam, pelapor (S) yang didampingi kuasa hukumnya, R. Ferinando A.P., S.H., menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam keterangannya, korban mengungkap adanya dugaan pencairan kredit yang tidak wajar serta penarikan uang tunai yang tidak pernah dilakukannya.
Tak hanya itu, korban juga menyebut buku tabungan, kartu ATM, hingga NPWP miliknya dibawa oleh oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan dan hingga kini belum dikembalikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kuasa hukum menduga adanya keterlibatan sejumlah oknum pegawai yang diduga bersekongkol untuk menguntungkan diri sendiri serta menutupi dugaan tindak pidana tersebut. Dugaan itu mengarah pada beberapa pihak berinisial HA dan UN.
“Bisa jadi tindakan para oknum ini tidak diketahui oleh pihak Bank Mandiri pusat,” ujar kuasa hukum pelapor.
Selain memberikan keterangan, tim kuasa hukum NRW & PARTNERS juga menyerahkan tambahan alat bukti berupa keterangan pemilik sertifikat yang dijadikan agunan kredit senilai Rp150 juta. Sertifikat tersebut disebut bukan atas nama pemilik asli, melainkan atas nama pelapor (S).
Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen perjanjian kredit yang dinilai berpotensi fiktif.
R. Ferinando A.P. menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut karena diduga tidak hanya satu nasabah yang menjadi korban.
“Kami menemukan indikasi masih banyak warga lain yang diduga menjadi korban oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan. Kurang lebih ada 20 warga, namun yang sudah kami konfirmasi sementara ada lima orang dengan modus yang berbeda-beda,” ujarnya.
Ia menyebut dugaan keterlibatan oknum pegawai berinisial HW bersama atasannya berinisial ZSW dalam praktik tersebut masih terus didalami. Tim kuasa hukum juga mengaku tengah mengumpulkan alat bukti tambahan dari para korban lain.
Kasus ini kini ditangani oleh Subdit 2 Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan mengedepankan rasa keadilan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami percaya Polda Jawa Tengah dapat menyelesaikan perkara yang dihadapi klien kami dengan hati nurani demi mewujudkan keadilan yang presisi,” tutup R. Ferinando A.P. (Red)











