Bekasi, Potretrealita.com – Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung disebut semakin menguatkan keresahan masyarakat Kabupaten Bekasi terkait dugaan praktik korupsi dan carut-marut tata kelola pemerintahan daerah.
Sorotan utama tertuju pada pengakuan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, mengenai adanya aliran dana fee proyek sebesar 10 persen dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Selain itu, polemik tata kelola keuangan di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi di bawah kepemimpinan Reza Lutfi Hasan juga menjadi perhatian publik.
LSM Triga Nusantara Indonesia menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar dugaan administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat Kabupaten Bekasi.
“Negara tidak boleh kalah oleh kongkalikong oknum pejabat dan pemodal yang menguras hak dasar rakyat atas infrastruktur dan air bersih,” demikian pernyataan sikap LSM Triga Nusantara Indonesia dalam rilisnya, Selasa (19/5/2026).
Dalam pernyataannya, LSM tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada berbagai lembaga negara agar segera mengambil langkah konkret.
Kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, mereka mendesak agar fungsi pengawasan politik dan birokrasi dijalankan secara maksimal. Salah satunya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memanggil Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi terkait dugaan raibnya aset Cabang Poncol, keberadaan ratusan pegawai harian lepas (PHL) fiktif, serta pengalihan dana Rp122 miliar tanpa persetujuan RUPS.
Selain itu, LSM Triga Nusantara juga meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelamatan aset guna melakukan audit politik dan investigasi kerja sama investasi BUMD, serta merekomendasikan penonaktifan Reza Lutfi Hasan kepada Plt Bupati Bekasi.
Sementara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, mereka mendesak agar dilakukan penyidikan baru terkait dugaan manipulasi dana hibah KONI sebesar Rp6,86 miliar. Kejari juga diminta melacak dan menyegel aset daerah eks Cabang Poncol yang diduga dialihkan secara ilegal melalui kerja sama sepihak.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum pusat seperti KPK dan Kejaksaan Agung RI juga diminta turun tangan mengusut dugaan kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
LSM Triga Nusantara mendesak KPK segera menetapkan Henri Lincoln sebagai tersangka atas pengakuan penerimaan fee proyek senilai Rp2,94 miliar. Sementara Kejaksaan Agung diminta memeriksa dugaan korupsi investasi Rp200 miliar di Perumda Tirta Bhagasasi serta mengembangkan kasus terhadap mantan pejabat yang diduga menandatangani pencairan modal Rp122 miliar tanpa analisis investasi yang sah.
Dalam penutup pernyataannya, LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa sikap mereka merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga memperingatkan akan menggelar aksi besar apabila dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Bekasi, Kejari, maupun aparat penegak hukum pusat tidak menunjukkan progres nyata dalam penanganan perkara tersebut. (Mul)











