Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 18 Jul 2026 05:12 WIB ·

Proyek Gorong-Gorong Bibis Karah III Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan Standar K3


 Proyek Gorong-Gorong Bibis Karah III Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan Standar K3 Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Proyek pembangunan gorong-gorong di Jalan Bibis Karah III RT 04 RW 07, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, menuai sorotan warga. Proyek yang diharapkan mampu mengatasi persoalan banjir dan genangan air itu justru diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis hingga kini masih menyisakan genangan air di badan jalan.

Sejumlah warga mengaku kecewa, air masih terlihat menggenang atau “ngecembeng” setiap kali turun hujan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa fungsi gorong-gorong tidak berjalan maksimal sebagaimana tujuan awal pembangunan.

“Harusnya proyek ini bisa memperlancar aliran air, tapi kenyataannya jalan masih tetap tergenang. Kami mempertanyakan kualitas pekerjaannya,” ungkap salah seorang warga.

Selain dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, pelaksanaan proyek juga disorot karena diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Awak media menemukan tidak adanya perlengkapan pengamanan di lokasi proyek, termasuk minimnya rambu peringatan maupun pengamanan terhadap material box culvert yang ditempatkan di sekitar area pekerjaan.

Saat dikonfirmasi, Jefron yang mengaku baru bergabung sebagai anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Karah menyatakan dirinya tidak mengetahui banyak terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Saya baru masuk Pokmas, makanya saya disuruh seperti ini ya saya ikuti,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai dugaan tidak diterapkannya standar K3 di lokasi proyek, Jefron menjawab, “Lah itu saya nggak tahu.”

Sementara saat disinggung mengenai tidak adanya pengamanan terhadap material box culvert maupun rambu keselamatan di lokasi pekerjaan, ia kembali memberikan jawaban yang menunjukkan dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.

Diketahui, Ketua Pokmas Kelurahan Karah dijabat oleh Angga, sedangkan posisi sekretaris dipegang oleh Erik.

Warga berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, hingga penerapan standar keselamatan kerja. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, masyarakat meminta agar pihak pelaksana bertanggung jawab melakukan perbaikan sehingga anggaran yang telah dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan minimnya penerapan K3 di lokasi pekerjaan. Potretrealita.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. (Red/Him)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Edarkan Sabu, Berawal dari Kenal Saat Besuk Suami di Rutan Medaeng

19 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Truk Tua Tanpa Dokumen Dijual Rp26 Juta, Polisi Bondowoso Tetapkan Dua Tersangka

19 Agustus 2026 - 08:44 WIB

PERLOKI Serukan Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia

19 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Potensi Kerugian Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

19 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Oknum Guru Ngaji di Bangkalan Diduga Cabuli Anak di Madrasah, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

18 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dua Perempuan di Surabaya Ditangkap Polisi, Edarkan 20,4 Gram Sabu dalam 28 Poket

18 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!