Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 18 Mei 2026 05:21 WIB ·

Kasatreskrim Janji Cek Lokasi Sabung Ayam di Kokop, Kapolsek Pilih Bungkam


 Kasatreskrim Janji Cek Lokasi Sabung Ayam di Kokop, Kapolsek Pilih Bungkam Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com — Dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, kembali memantik sorot publik.

Praktek perjudian yang secara hukum jelas dilarang itu disebut-sebut berlangsung pada hari Minggu 17 Mei 2026 di wilayah hukum Polsek Kokop, namun respon aparat setempat justru menuai tanda tanya.

Saat dikonfirmasi pada Minggu Sore Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Saya cek dan info ke Kapolsek Kokop, kalau ada untuk dibubarkan,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa Polres Bangkalan mengaku baru akan melakukan pengecekan dan meminta pembubaran apabila aktivitas tersebut benar terjadi.

Namun, di tengah sorotan atas dugaan praktek sabung ayam yang disebut telah diketahui masyarakat, respon tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan publik soal sejauh mana pengawasan dan penindakan konkret dilakukan.

Berbeda dengan Kasatreskrim, Namun Kapolsek Kokop IPTU Sarminto justru memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas ilegal di wilayahnya, sikap tidak merespon ini memunculkan kesan minimnya keterbukaan terhadap informasi yang menjadi perhatian masyarakat.

Padahal, sabung ayam bukan sekedar pelanggaran biasa, selain kerap dikaitkan dengan perjudian, aktivitas ini juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena itu, publik menanti bukan hanya janji pembubaran, tetapi tindakan nyata dan penegakan hukum yang tegas.

Jika benar praktek tersebut berlangsung, pertanyaan besarnya adalah mengapa aktivitas itu bisa berjalan tanpa penindakan cepat dari aparat wilayah setempat, diamnya Kapolsek Kokop justru memperlebar ruang spekulasi publik.

Kini masyarakat menunggu, apakah aparat hanya sebatas memberi respon normatif, atau benar-benar turun menutup arena dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

Penegakan hukum tak cukup berhenti pada kata “dibubarkan,” tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Sampang Temukan Alat Hisap Sabu di Rumah Terduga Penembak, Pelaku Masih Buron

9 Juni 2026 - 08:28 WIB

Olah TKP Rampung, Gelar Perkara Ditunda; Pendamping Korban Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Pencabulan Anak

9 Juni 2026 - 08:09 WIB

Peduli Sesama, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Program Bedah Rumah untuk Warga Nyalabuh Daya

9 Juni 2026 - 07:37 WIB

Pelaku Curanmor di Mess Car Wash Manyar Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

9 Juni 2026 - 04:03 WIB

Beraksi di 10 TKP, Dua Pencuri Motor Spesialis Minimarket Dilumpuhkan Tim URC

8 Juni 2026 - 16:07 WIB

Hilangnya 52 Motor Barang Bukti Balap Liar di Polsek Blega Disorot, Oknum Hanya Disanksi Lari Keliling Mapolres

8 Juni 2026 - 10:09 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!