Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 13 Mei 2026 11:04 WIB ·

LASBANDRA Kawal Kasus Korupsi Lapen Sampang Hingga Vonis, Desak Aktor Utama dan Aliran Dana Rp2,3 Miliar Diusut Tuntas


 LASBANDRA Kawal Kasus Korupsi Lapen Sampang Hingga Vonis, Desak Aktor Utama dan Aliran Dana Rp2,3 Miliar Diusut Tuntas Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Konsistensi panjang LASBANDRA (Laskar Pemberdayaan Peduli Rakyat) dalam mengawal dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 akhirnya membuahkan hasil. Empat terdakwa kasus korupsi proyek senilai Rp12 miliar tersebut resmi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Mei 2026.

Sejak September 2020, LASBANDRA yang dinakhodai Achmad Rifa’i aktif menyoroti program proyek Lapen DID II Sampang. Organisasi masyarakat sipil itu secara konsisten mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai menyebabkan keluarnya uang negara secara tidak sah.

Perjuangan selama hampir enam tahun tersebut kini berujung pada putusan hukum terhadap empat terdakwa, yakni Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK/KPA divonis 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahron Wiami selaku PPTK 4 tahun 3 bulan penjara, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan 3 tahun 8 bulan penjara, serta Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret proyek rehabilitasi jalan di Kabupaten Sampang yang saat itu berada di bawah kepemimpinan Bupati H. Slamet Junaidi. LASBANDRA bahkan terus mengawal proses hukum hingga persidangan selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski empat terdakwa telah dijatuhi hukuman, kritik terhadap penanganan perkara belum mereda. Dalam persidangan terungkap kerugian negara mencapai Rp2,905 miliar dari 12 paket proyek Lapen DID II Tahun 2020. Namun, sekitar Rp2,3 miliar lebih diduga belum jelas aliran dan pihak penerimanya.

Fakta persidangan juga membuka dugaan adanya pola sistematis dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya dengan memecah proyek menjadi 12 paket bernilai di bawah Rp1 miliar agar dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan menghindari tender terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Tak hanya itu, sidang juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kontrak, manipulasi administrasi proyek, hingga penggunaan nama perusahaan tertentu hanya sebagai formalitas pelaksanaan pekerjaan.

Bahkan, muncul pula fakta persidangan mengenai dugaan keterlibatan pejabat struktural penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang saat itu. Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah adanya pengakuan terkait “catatan dari Bupati” yang disebut dalam proses persidangan.

Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa perjuangan organisasinya belum selesai meskipun empat terdakwa telah divonis.

“LASBANDRA berdiri bersama rakyat sejak awal. Sejak September 2020 kami mengawal, mengkritisi, dan mendorong pengusutan kasus ini. Vonis adalah langkah awal, bukan akhir. Fakta persidangan sudah membuka adanya dugaan pengondisian proyek, penyalahgunaan jabatan, hingga potensi aktor utama yang belum tersentuh. Penegak hukum wajib menuntaskan sampai ke akar, termasuk membuka siapa penerima aliran dana Rp2,3 miliar yang belum jelas,” tegas Achmad Rifa’i, Rabu (13/05/2026).

Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis semata, melainkan terus membongkar aliran dana hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengatur kebijakan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak lapangan, tetapi tumpul kepada pengambil keputusan dan aktor intelektual. Jika penegakan hukum berhenti di bawah, publik akan menilai ada keberanian yang hilang dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Keberhasilan LASBANDRA mengawal perkara ini dinilai menjadi simbol kuat bahwa tekanan masyarakat sipil mampu menjadi penggerak penting dalam membongkar dugaan korupsi besar di daerah.

Kini publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk menelusuri siapa saja pihak yang diduga turut menikmati skandal proyek jalan miliaran rupiah di Kabupaten Sampang tersebut.

“Bagi LASBANDRA, perjuangan belum selesai. Sebab keadilan sejati bukan hanya menghukum pelaksana, tetapi juga menyeret seluruh pihak yang diduga merancang, mengendalikan, dan menikmati korupsi dari uang rakyat,” pungkasnya. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Majelis Sholawat Wartawan dan LSM Pamekasan Gelar Pengajian Rutin, Perkuat Silaturahmi dan Spiritualitas Umat

18 Juli 2026 - 05:35 WIB

Bawa Tiga Sajam, Tujuh Anggota Gang Habogank Digagalkan Polisi Sebelum Tawuran di Bubutan

18 Juli 2026 - 05:27 WIB

Tiga Terduga Pencuri Besi Dipulangkan, Dugaan Praktik Tangkap Lepas di Polres Mojokerto Kota Mengemuka

18 Juli 2026 - 05:21 WIB

Proyek Gorong-Gorong Bibis Karah III Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Abaikan Standar K3

18 Juli 2026 - 05:12 WIB

Jumat Berkah SINTORA NEWS dan ALDERA NEWS, Salurkan Sembako serta Bantu ODGJ dan Pedagang Kecil di Surabaya

17 Juli 2026 - 14:52 WIB

Gunakan Modus Rusak Gembok dan Kunci Setang, Dua Spesialis Curanmor Diciduk Polisi

17 Juli 2026 - 13:05 WIB

Trending di Curanmor
error: Content is protected !!